Cerita

Ketika Lelaki Mendampingi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

4 April 2019
Penulis: admin

Di masyarakat, peran pemimpin kerap dipercayakan pada laki-laki, termasuk dalam struktur kepemimpinan daerah seperti kepala desa. Sementara itu, sebagai pelayan masyarakat, kepala desa tidak hanya bertugas mengurusi perihal administrasi pemerintahan, namun juga melindungi warganya.

Berperan sebagai mediator kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan pun turut menjadi tanggung jawab mereka. Namun, pekerjaan ini tidaklah mudah, apalagi di tengah pandangan umum bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah urusan pribadi dalam keluarga.

Di Aceh, Hasan dan Hermansyah merupakan dua kepala desa yang mendobrak tabu tersebut dengan mendudukkan perkara KDRT di tempat terang. Mereka pun mencari alternatif solusi yang tidak melulu menempatkan perempuan pada posisi korban. Perempuan sering kali menjadi korban ganda dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini, yakni menjadi korban KDRT itu sendiri sekaligus korban penghakiman masyarakat.

“Banyak hal yang tidak efektif ketika korban dengan pelaku dinikahkan,” ujar Hasan, Kepala Desa Ulee Glee, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Di desa ini, kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk perkosaan, kerap diselesaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Sebelum dinikahkan, kadang-kadang korban perkosaan diarak keliling kampung dan dimandikan di meneusah (pesantren) di hadapan orang banyak. Penyelesaian semacam ini disebut sebagai penyelesaian adat. Namun penyelesaian seperti ini mengusik Hasan.

“Tindakan masyarakat seperti itu tidak manusiawi dan justru melakukan kekerasan ganda terhadap korban,” ungkapnya.

Ketika di desanya terjadi kasus perkosaan inses antara kakak dengan adik kandungnya, Hasan makin yakin bahwa penyelesaian adat tidak berpihak pada korban. Hasan pun memutuskan mendampingi korban dan keluarganya ke Polres, dan menyelesaikan kasusnya melalui jalur hukum.

Dalam proses pendampingan inilah, Hasan bertemu dengan  para pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Utara dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh. LBH APIK Aceh merupakan bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL), mitra MAMPU untuk tema pengurangan kekerasan terhadap perempuan.

Hasan pun mulai melakukan koordinasi dan konsultasi bersama aparatur desa terkait kasus‐kasus yang terjadi. Mereka memilah kasus mana yang bisa diproses secara adat dan yang harus diproses secara hukum. Di saat yang sama, mereka juga membangun pemahaman masyarakat, bahwa ada jenis kasus-kasus kekerasan yang harus diselesaikan secara hukum.

Sementara itu, di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, di mana Hermansyah telah menjadi geuchik (kepala desa) untuk tiga periode, kasus KDRT merupakan kasus yang membuat aparat desa kewalahan. Hampir setiap dusun di Tumpok Teungoh terjadi kasus KDRT.  Mulai dari kekerasan ekonomi di mana suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya; kekerasan fisik, maupun kekerasan psikologis.

“Pengaduan masyarakat yang datang tidak mengenal waktu, terkadang hingga tengah malam pun ada yang mengetuk rumah untuk melapor,” ungkap Hermansyah.

Masing-masing kasus ini rata-rata menjalani proses mediasi 1-6 kali di kantor desa.

Ada juga kasus KDRT di desa tersebut yang langsung ditangani polisi karena korban tidak lapor ke aparat desa, melainkan langsung ke polisi. “Tiba-tiba kami dipanggil polisi, bahwa ada warga kami yang sedang berurusan proses hukum,” kisah Hermansyah.

Pada 2016, Hermansyah berkenalan dengan LBH APIK, saat salah satu warganya mendapat pendampingan dari lembaga tersebut. Pendamping LBH APIK juga mulai hadir di beberapa acara pertemuan mediasi, apabila ada warga desa yang mengalami KDRT.

Dalam proses ini, pendamping LBH APIK juga kerap memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada warga dan aparatur desa. Misalnya, mengenai informasi hukum tentang pengurusan cerai, hak asuh anak, dan juga mengenai pembagian harta waris lewat proses hukum.

Hal ini cukup melegakan buat Hermansyah karena setidaknya kasus KDRT tidak lagi hanya menjadi urusannya sendiri. “Sekarang, saya selalu bicarakan bagaimana urusan penyelesaian kasus KDRT itu harus diselesaikan dulu di tingkat dusun,” pungkas Hermansyah.