Kegiatan
HAPSARI Tetap Berikan Layanan Penanganan Kasus Secara Langsung di Tengah Pandemi
26 Agustus 2020Penulis: Amron Hamdi
Kerentanan perempuan terhadap kekerasan, terutama KDRT, meningkat dalam masa pandemi COVID-19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat selama periode 2 Maret – 25 April 2020, terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa, dengan total korban 277 orang.
HAPSARI, salah satu Mitra MAMPU di Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan juga menerima peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi ini. Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2019, HAPSARI menangani 73 kasus kekerasan, di masa pandemi Januari hingga Juni 2020 sudah ada 32 kasus kekerasan yang ditangani HAPSARI dan setiap harinya terus bertambah.
Banyak lembaga layanan yang melakukan penanganan kasus secara daring. Namun, HAPSARI tetap melakukan penanganan kasus secara langsung karena berbagai keterbatasan.
“Layanan daring kami berikan, tapi kami melihat jenis kasus dan kondisi korban itu sendiri. Tidak semua korban kekerasan yang kami dampingi bisa mengakses layanan daring. Keterbatasan jaringan internet, korban yang tidak mempunyai ponsel pintar, atau tidak bisa menggunakan ponsel, membuat kami harus tetap melakukan pendampingan tatap muka,” ungkap Sri Rahayu divisi advokasi penghapusan kekerasan HAPSARI.
“Selain itu, dengan tatap muka dan memberikan pelukan, kami bisa memberikan rasa aman, nyaman dan kepercayaan kepada korban bahwa dia tidak sendirian dalam menghadapi permasalahannya,” lanjut Ayu.
Untuk memastikan penanganan kasus terus berjalan lancar, HAPSARI mendiskusikan protokol penanganan kasus kekerasan dengan pemerintah desa setempat. Seperti yang dilakukan melalui diskusi dengan Kepala Desa Denai Kuala, Pantai Labu Deli Serdang.
Protokol penanganan kasus yang disusun oleh HAPSARI yaitu, korban datang langsung ke posko HAPSARI lalu pengurus akan menggali informasi terkait kasus yang dilaporkan, kunjungan penguatan terhadap keluarga juga akan dilakukan jika diperlukan. HAPSARI akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, bhabinkamtibnas, babinsa, serta kepala dusun tempat kasus terjadi dan terus mendampingi agar korban dapat mengikuti proses hingga kasus selesai. Setelah itu, HAPSARI juga memfasilitasi layanan lanjutan seperti layanan penegakan hukum, psikoloq, laporan ke Polres dan Pengadilan Negeri.
Tim HAPSARI siap memberikan layanan secara langsung dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan selalu menjaga kebersihan.