Migrant CARE

Migrant CARE bekerja untuk memperkuat perlindungan perempuan pekerja migran dari eksploitasi dan diskriminasi dengan meningkatkan perlindungan dan layanan lembaga pemerintah. Didukung oleh Program MAMPU, Migrant CARE bekerja di 5 provinsi, 8 kabupaten dan 37 desa/kelurahan.

 

Program organisasi sebagai mitra MAMPU:

  • Memperluas jaringan dan advokasi di tingkat nasional hingga desa-desa untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
  • Membentuk kelompok pekerja migran dan mengembangkan inisiatif Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) di 37 desa.
  • Didukung oleh peraturan desa, Desbumi menyediakan layanan di tingkat desa bagi pekerja migran ke sebelum, pada saat, dan setelah migrasi, yang mencakup: pelatihan pra-keberangkatan, literasi keuangan, penanganan kasus, dan mendukung akses ke layanan dan program pemerintah seperti perlindungan sosial dan program ekonomi untuk purna migran.
  • Advokasi untuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Nomor 18/2017) yang telah disahkan pada 2017. Migrant CARE terus mengadvokasi rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk pengawasan pekerja migran dan perlindungan sosial bagi pekerja migran.

 

Capaian dalam program MAMPU:

  • Dengan menggunakan hasil kerja Desbumi, Migrant CARE berhasil mengadvokasi UU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (No. 18 Tahun 2017). Dua pertiga usulan Migrant CARE untuk mengubah UU Pekerja Migran tahun 2004 telah diintegrasikan ke dalam UU revisi.
  • Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) telah terbentuk di 37 desa. Dengan membentuk kelompok pekerja migran di tingkat desa, pekerja migran dan keluarga mereka semakin berdaya untuk berpartisipasi aktif di dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di 8 kabupaten.
  • Desbumi telah mengangkat kepemimpinan perempuan dalam aktivitas mereka. Beberapa anggota kelompok telah dipilih untuk menjadi bagian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Banyuwangi, Wonosobo, Jember, dan Lombok Tengah.
  • Pada 2017 berhasil mengadvokasi peraturan daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri (No. 15/2017) dan Peraturan Kabupaten Lombok Tengah tentang Layanan Satu Pintu (No. 9/2017).
  • Pusat Layanan Terintegrasi di 8 kabupaten didanai oleh dana desa untuk mendukung penanganan kasus.
  • Di Lombok Tengah, pemerintah desa telah mengalokasikan dana desa mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 60 juta untuk program perlindungan buruh migran dan keluarga di Lombok Tengah.

 

  • Pada 2017, Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan model ‘Desa Migran Produktif’ (Desmigratif) yang menyediakan layanan tingkat desa untuk pekerja migran. Desmigratif diimplementasikan di 50 kabupaten di Indonesia, model Desmigratif dipengaruhi oleh Desbumi.
  • Pada 2018, integrasi Desbumi dan Desmigratif dimulai di 5 desa MAMPU (Kuripan, Wonosobo, Banyuwangi, dan Indramayu).
Migrant CARE

Jl. Jatipadang I No. 5A, Jatipadang, Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

12540

Telepon/Faksimili: +62 21-27808211

http://www.migrantcare.net
secretariat@migrantcare.net