Area Tematik Program Kami

Mengurangi Kekerasan terhadap Perempuan

Mengapa isu ini penting

Kekerasan terhadap perempuan berakar dari ketidakseimbangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Perempuan korban kekerasan menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak mereka atas keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam survei Badan Pusat Statistik pada 2017, satu dari tiga perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, terutama yang dilakukan oleh pasangan atau orang yang dekat dengan mereka.

Angka kasus kekerasan pada perempuan terus meningkat. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mencatat 348,446 kasus pada 2017, 312 kasus di antaranya adalah pernikahan usia dini. Namun, hukum yang mengatur kekerasan seksual masih memberikan perlindungan yang terbatas bagi perempuan. Akibatnya, perempuan korban kekerasan terus menghadapi diskriminasi, disalahkan atas kekerasan yang terjadi pada mereka (re-viktimisasi), dan kesulitan mengakses layanan dan dukungan yang mereka butuhkan.

 

Pendekatan kami

Mengakhiri kekerasan pada perempuan adalah prioritas Pemerintah Indonesia, seperti tercantum dalam Nawa Cita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN 2015-2019). Hal ini sejalan dengan tujuan ke-5 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) untuk mengakhiri segala jenis diskriminasi terhadap perempuan di mana pun.

MAMPU mendukung KOMNAS Perempuan, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) untuk bekerja sama dengan pemerintah dan parlemen di tingkat lokal dan nasional untuk membuat kebijakan, program, dan sistem yang dapat melindungi perempuan dari kekerasan.

Para Mitra MAMPU menghubungkan perempuan pada layanan yang mereka butuhkan ketika dihadapkan pada kekerasan. Hal ini dilakukan dengan membentuk kelompok perempuan, melatih perempuan dalam penjangkauan dan pengorganisasian masyarakat sebagai paralegal, melakukan advokasi dan kampanye publik, menyediakan penanganan kasus, pendampingan hukum, dan pengumpulan data untuk mengadvokasi perlindungan hukum yang lebih kuat.

Salah satu upaya advokasi ini adalah mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2016.

Mitra MAMPU bekerja dengan pemerintah untuk mengembangkan dan menguji model Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP) untuk meningkatkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.

Mitra MAMPU juga telah mengembangkan inisiatif ‘Reses Partisipatif’ yang membawa kelompok konstituen ikut serta dalam konsultasi publik bersama anggota parlemen di daerah mereka. Model yang dikembangkan oleh Yayasan BaKTI ini telah diuji coba oleh anggota DPRD Kota Parepare, Ambon, Kendari, dan Kabupaten Lombok Timur, dan kini direplikasi oleh FPL.

 

Capaian area tematik ini:



Mitra Kami pada area tematik ini