Kegiatan

 

Catahu LBH APIK Aceh: 71% Pelaku Mengenal dan Memiliki Hubungan Personal dengan Korban

23 April 2020
Penulis: Amron Hamdi

Peluncuran CATAHU LBH APIK Aceh di Kota Lhokseumawe

“Sepanjang 2019, kami mencatat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lebih tinggi dibanding jumlah kasus di tahun 2018 dengan jumlah 115 kasus,” jelas Direktur LBH APIK Aceh Roslina Rasyid di Lhokseumawe, 24 Februari 2020 pada acara Catatan Akhir Tahun (Catahu) Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Roslina juga menyebutkan bahwa 71% pelaku dikenal korban dan memiliki hubungan personal dengan korbannya.

Menurut Roslina, kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu oleh beberapa faktor, termasuk sistem hukum yang ada tidak mempertimbangkan korban sebagai pihak yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, terutama dalam proses pembuktian kasus sehingga sebagian besar pelaku kejahatan bebas dari jeratan hukum. Selain itu kurangnya pondasi ketahanan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, dan komunikasi juga menjadi faktor yang mempengaruhi,” tambahnya.

LBH APIK Aceh juga mencatat bahwa bahwa dampak psikologis merupakan dampak terbesar yang ditanggung oleh perempuan.
“Tekanan psikologis menyebabkan korban menanggung beban mental yang berat dan stres hingga timbul keinginan bunuh diri,” jelasnya.

Selain LBH APIK Aceh, anggota Forum Pengada Layanan (FPL) wilayah barat juga menyusun data dan menggelar acara Catahu 2019 tentang Situasi Kekerasan terhadap Perempuan di wilayah kerja mereka masing-masing, seperti Yayasan PUPA Bengkulu, SPI Labuhanbatu, WCC Nurani Perempuan Padang dan Hapsari Deli Serdang. Peluncuran data secara bersama ini dilakukan guna menyelaraskan pemanfaatan data dalam sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan untuk pemenuhan hak asasi perempuan.

Kegiatan peluncuran CATAHU di Bengkulu
Kegiatan peluncuran CATAHU di Rantauprapat
Kegiatan peluncuran CATAHU di Medan