Kegiatan

 

Implementasi Perma 03 Tahun 2017, Jamin Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan

23 April 2020
Penulis: Amron Hamdi

Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komnas Perempuan melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 03 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Jakarta tanggal 22 Januari 2020.

Lahirnya Perma No. 03 tahun 2017 ini merupakan momentum untuk mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), khususnya di lembaga pengadilan.

Oleh karena itu, FPL bersama Komnas Perempuan didukung oleh Program MAMPU melaksanakan sosialisasi Perma No. 03 tahun 2017 dan mengembangkan konsep SPPT-PKKTP di 5 wilayah, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Maluku dan Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin hak perempuan untuk mendapatkan akses keadilan dalam sistem peradilan pidana.