Kegiatan

 

SARI Adakan Lokakarya Penguatan Jaringan Buruh Migran di Wonosobo

28 Oktober 2016
Penulis: admin

Pada tanggal 25 Oktober, SARI (Social Analysis and Research Institute) salah satu mitra kerja Migrant CARE didukung oleh MAMPU  mengadakan lokakarya bertajuk “Penguatan Jaringan Buruh Migran untuk Pengawalan Perda No. 8 tahun 2016”. Lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat peran serta dari jaringan peduli buruh migran, pemangku kepentingan terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Sejak tahun 2015, Raperda Perlindungan TKI telah dibahas oleh tim perumus. Bersama dengan tim perumus, SARI, anggota kelompok BMI (Buruh Migran Indonesia) telah melakukan dialog publik sampai dengan audiensi ke Pansus 3 DPRD.

Pada tanggal 7 Juni 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI akhirnya telah ditanda tangani oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, S.E., M.M. dan secara resmi disahkan. Di dalamnya diatur tugas dan kewenangan pemerintah daerah, diatur pula kewajiban BMI asal Wonosobo.

Mulyadi selaku Direktur SARI, jelaskan hal-hal yang diatur dalam Perda ini.

“Perda ini mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan pemerintah Kabupaten untuk melindungi TKI, sekaligus hak dan kewajiban para TKI.”

Perda tersebut juga menyatakan bahwa, TKI memiliki kewajiban yang harus dilakukan ketika pulang. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain pemeriksaankesehatan di Puskesmas serta lapor diri kepada Pemerintah Daerah (Daerah) tempat TKI berdomisili.

Dilanjutkan oleh Mulyadi, “Calon TKI juga berhak atas informasi mengenai jenis pekerjaan dan informasi soal upah yang akan diterima.”

Beberapa hak lainnya yang diatur adalah jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan selama penempatan, setelah penempatan hingga kepulangan ke daerah asal.

Annisa Hanifa, salah satu perempuan mantan buruh migran dan aktif dalam lembaga pemberdayaan para mantan TKI mengatakan bahwa Perda tersebut cukup akomodatif. Ia berharap masyarakat serta lembaga terkait memiliki kewajiban untuk mengawal implementasi dari Perda tersebut di lapangan.

 

Dilaporkan oleh: Tri Widiyanto (SARI)