Penelitian

Konsekuensi Perkawinan Anak di Indonesia (Riset oleh Program MAMPU dan Universitas Melbourne)

Beberapa tahun terakhir ini, perkawinan anak telah menjadi fokus kebijakan publik Indonesia. Pada September 2019, DPR secara bulat menyepakati untuk meningkatkan usia legal pernikahan bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, sehingga setara dengan usia legal pernikahan bagi laki-laki (DPR, 2019). Perubahan-perubahan ini berpotensi menjadi kabar baik bagi anak Indonesia saat ini dan di masa depan, namun undang-undang ini belum dilaksanakan di seluruh Indonesia. Tujuan laporan ini adalah mendokumentasikan konsekuensi perkawinan anak bagi anak perempuan dan laki-laki Indonesia – ketika mereka tumbuh dewasa, dan juga bagi rumah tangga dan anak-anak mereka – agar dapat berkontribusi untuk lebih memahami dampak perkawinan anak dan manfaat penerapan kebijakan untuk membantu mengurangi prevalensi dan konsekuensinya.


  • Diterbitkan oleh:

    MAMPU

  • Tanggal publikasi:

    Agustus 2020