Kegiatan
Menteri Ketenagakerjaan RI Tandatangani MoU Integrasi Desmigratif dan Desbumi di Wonosobo
2 Januari 2017Penulis: admin
Kementerian Ketenagakerjaan dan Migrant CARE, salah satu mitra Program MAMPU, menggelar acara bertajuk Peninjauan Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan penandatangan nota kesepahaman untuk integrasi Desmigratif dan Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran) di desa Kuripan, Wonosobo, Jawa Tengah pada Jumat (30/12).
Program integrasi Desmigratif dan Desbumi sendiri merupakan program dampingan Kementerian Ketenagakerjaan dan Migrant CARE untuk memberdayakan, memberi perlindungan dan meningkatkan pendampingan bagi buruh migran.
Acara ini dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. Dalam pemaparannya, Hanif memberikan penjelasan mengenai empat kegiatan utama di program Desmigratif. Pertama, pemerintah akan fokus pada pembangunan pusat layanan migrasi dimana warga yang hendak berangkat ke luar negeri mendapatkan pelayanan di balai desa. Beberapa informasi yang disediakan adalah informasi pasar kerja, bimbingan kerja dan pengurusan dokumen awal.
Kedua, yakni pengembangan usaha produktif yang dimaksudkan untuk membantu buruh migran agar memiliki keterampilan dan kemauan untuk membangun usaha-usaha produktif. Kegiatan ini mencakup pelatihan, pendampingan dan bantuan sarana produktif hingga pemasaran produk.
Ketiga, community parenting untuk menangani dan mendampingi keluarga buruh migran dan anak – anak mereka. Dalam kegiatan ini orang tua dan pasangan yang tinggal di wilayah asal diberikan pelatihan membesarkan atau merawat anak secara baik. Keempat, dilakukan penguatan usaha produktif dalam bentuk koperasi usaha.
Pada pelaksanaannya, 2 desa terpilih menjadi percontohan program yaitu Desa Kuripan di Wonosobo dan Desa Kenanga di Indramayu. Nantinya, Desmigratif ini akan juga diterapkan juga di provinsi Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Hanif juga menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat sekitar harus bersama – sama melindungi hak – hak buruh migran yang berangkat ke luar negeri.
“Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus dilakukan sejak pra, hingga kembali ke daerah asal. TKI harus merasakan pelayanan yang aman, cepat, mudah dan berbiaya murah. Desa Migran Produktif (Desmigratif) juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam upaya memperbaiki nasib dan perlindungan masyarakat calon TKI maupun yang telah menjadi purna TKI,” ungkap Hanif.
Diharapkan program ini dapat berjalan secara maksimal dan dapat berkontribusi dalam menjamin hak – hak buruh migran dan memperbaiki perekonomian di desa-desa yang menjadi kantong – kantong buruh migran.
Dilaporkan oleh: Qorihani (Partner Engangement Officer)