Cerita
Pemda Bantaeng Gelar Diskusi Regulasi Daerah di Sulawesi Selatan
15 Mei 2018Penulis: admin
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng menggelar acara yang bertajuk Workshop dan Diskusi Terfokus Penyusunan Rancangan Regulasi Daerah tentang Keterlibatan Warga dan Organisasi Warga Untuk Layanan dan Rujukan Terpadu Bagi Pelayanan Dasar, Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Sosial pada 10 Februari hingga 11 Februari 2017 di Aula Baruga Latippa Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun regulasi daerah dan rencana kerja penyempurnaan regulasi daerah untuk Kabupaten Bantaeng. Diharapkan, ke depannya warga terlibat aktif dalam memperpendek proses layanan, aduan dan rujukan warga miskin terkait perlindungan sosial dan layanan dasar lainnya.
Turut hadir diantaranya, Tenaga Fungsional Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ahmad Karim; Koordinator Dukungan Pemerintah Daerah Sekretariat Nasional Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Widya Setyanto; para mitra Program MAMPU yakni ‘Aisyiyah dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Sahabuddin membuka acara yang dilaksanakan selama dua hari ini. Dalam pidatonya disampaikan bahwa seluruh pihak harus bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal ini seluruh pihak terkait harus mengerahkan pemikiran sepenuhnya agar pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan secara maksimal”, ujar Sahabuddin.
Di kegiatan ini banyak disorot fungsi program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dalam pembangunan nasional. Program SLRT bertujuan untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan secara partisipatif, serta menghubungkan mereka dengan program-program yang sesuai dengan kebutuhan.
Program SLRT yang melibatkan MAMPU dan Menuju Masyarakat Indonesia Yang Kokoh Sejahtera (MAHKOTA) ini akan meningkatkan akses perempuan kepada program-program perlindungan sosial pemerintah yang meliputi 4 hal yaitu integrasi informasi, data dan layanan, identifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, pencatatan peserta dan kebutuhan program serta pemutakhiran data penerima manfaat secara dinamis.
Dihasilkan beberapa kesimpulan dari pelatihan ini yaitu dibutuhkan serangkaian kebijakan dan kerangka regulasi yang kuat, serta partisipasi aktif berbagai pihak untuk mengatasi lambatnya pengurangan kemiskinan. Selain itu juga diperlukan perluasan dan konsolidasi program yang efisien untuk memastikan layanan yang cepat dan saling melengkapi. Perlu diperhatikan juga mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk mengukur kemajuan dan akuntabilitas dari keseluruhan program.
Peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL), langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim yang mengawal raperda hingga sah menjadi perda. Beberapa kegiatan yang akan dijalankan adalah persiapan batang tubuh peraturan daerah, peninjauan dokumen legal, workshop rancangan peraturan daerah, audiensi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda), uji publik dan studi banding serta konsultasi pada kementerian terkait.
Selain workshop dan diskusi, juga dilakukan penyerahan 1 unit kursi roda dari Unit Pelaksana Teknis Sipakatau kepada Kurnia, seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang.