Foto

Pekerja Rumahan Jawa Timur Diskusikan Raperda Ketenagakerjaan

26 Juni 2018
Penulis: admin

Pekerja Rumahan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur. Diskusi yang dilaksanakan pada awal April lalu di WIN Hotel Surabaya ini, dihadiri oleh anggota DPRD Jawa Timur Komisi E, Ibu Agatha Retnosari, Wakil Ketua Bidang Buruh, Ibu Hari Putri Lestari, SH. MH dan Bapak Hadi Subhan (Dosen Universitas Airlangga, tim Perumus NA Raperda), serta berbagai elemen organisasi Perburuhan di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut dibahas beberapa isu penting seputar Pekerja Rumahan. Semua memiliki kesepahaman bahwa Pekerja Rumahan adalah termasuk dalam Pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Pekerja Rumahan perlu dimasukkan pada bagian definisi dan diatur khusus dalam bab atau pasal khusus tentang Pekerja Rumahan.

Masalah lain yang diatur dalam Raperda dan terkait langsung dengan Pekerja Rumahan adalah bidang pengawasan Ketenagakerjaan, khususnya kerja borongan, sebagaimana diatur pada Pasal 64 & 65 UU No. 13 tahun 2003.

Diharapkan dengan adanya diskusi ini, hak-hak pekerja rumahan dapat terjamin melalui raperda.

Dilaporkan oleh: Dardiri Dardak