Foto
Mitra MAMPU Harap Kelompok Konstituen di Kabupaten Belu Dapat Lahirkan Pikiran Baru tentang Peran Perempuan
26 Juni 2018Penulis: admin
Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Belu yang berkecimpung di bidang pemberdayaan adalah ‘Panitia Pengembangan Sosial Ekonomi – Keuskupan Atambua’ atau biasa di singkat PPSE-KA. PPSE-KA melatih masyarakat agar mampu dan mandiri dalam bekerja tanpa berharap pada bantuan charity. Salah satu program yang dijalankan oleh PPSE-KA didukung oleh Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan). PPSE-KA merupakan salah satu sub-mitra dari Yayasan BaKTI yang berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Program ini membantu masyarakat miskin atau orang-orang kecil agar melahirkan pikiran-pikiran baru dan kebijakan-kebijakan yang pro pada orang-orang yang tidak mampu menjadi mampu, khususnya untuk perempuan di kawasan Indonesia Timur.
Khususnya di propinsi Nusa Tenggara Timur, PPSE-KA bekerja di Kabupaten Belu, di 5 kecamatan dan 25 desa, antara lain:
- Kecamatan Lamaknen Selatan: Desa Lakmaras, Desa Lo’onuna, Desa Lutharato, Desa Sisi Fatuberal, dan Desa Nualain.
- Kecamatan Lasiolat: Desa Fatulotu, Desa Lakanmau, Desa Dualasi Railun, Desa Dualasi, Desa Lasiolat.
- Kecamatan Kakuluk Mesak: Desa Kenebibi, Desa Jenilu, Desa Dualaus, Desa Leosama, Desa Fatuketi.
- Kecamatan Raimanuk: Desa Teun, Desa Mandeu, Desa Mandeu Raimanus, Desa Rafae, Desa Leuntolu.
- Kecamatan Tasifeto Barat: Desa Rinbesi’Hat, Desa Naitimu, Desa Tukuneno, Derok Faturene, Desa Naekasa.
Pembentukan Kelompok Konstituen
PPSE-KA dengan didukung Program MAMPU mengadakan pertemuan penguatan kapasitas dan pelatihan terhadap DPRD, SKPD terkait, dan masyarakat. Adapun di tingkat masyarakat telah dibentuk Kelompok Konstituen di 25 desa di Kabupaten Belu. Kelompok Konstituen ini dharapkan dapat menjadi pemimpin atau pemikir-pemikir dalam membahas 5 isu dalam program MAMPU sehingga berguna bagi masyarakat.
Mereka yang terbentuk dalam kelompok ini bertujuan untuk membantu melahirkan pikiran-pikiran baru pada desa untuk memberi peran pada perempuan dalam segala aspek pembangunan di desa dengan melihat potensi lokal dan memberi masukan kepada pemerintah untuk menata dan mengelola desa demi kemajuan desa.
Program 5 tahun ini, pada tahun pertama berfokus pada penguatan kelompok konstituen di tingkat paling atas sampai pada tingkat bawah. Organisasi diharapkan dapat memampukan diri sendiri dahulu, baru kemudian berusaha memampukan orang lain. Selain itu KK melatih agar orang dapat menempatkan diri secara baik dan benar sehingga menjadi teladan dan tokoh-tokoh pemikir di tengah masyarakat.
Setiap kelompok yang dibentuk di 25 desa di Kabupaten Belu mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing. Peran kelompok tersebut agar membantu desa dan aparatnya untuk memudahkan pekerjaan dalam hal pendataan. Kepengurusan dalam KK terdiri dari: Penasihat, Pembina, Ketua, Sekertaris, Seksi Data, Seksi Pengaduan, dan Seksi Humas. Kelompok ini akan mendapatkan SK dari kepala desa agar mendapatkan legalitas yang jelas dan memudahkan mereka dalam bekerja.
Dalam satu kelompok terdiri dari 35 orang, yang membantu pemerintah desa dalam hal pendataan untuk pembangunan desa dan mereka juga diberi peran untuk mengelola anggaran atau dana desa. Setiap desa mempunyai potensi dalam mengelola sumber daya yang ada untuk mengatasi permasalahan di desa. Sedangkan Kewenangan desa tercantum dalam UU No. 6 thn 2014 pasal 18.
Diambil dan disesuaikan dari Blog PPSE-KA