Foto
CIQAL Yogyakarta Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Disabilitas Bersama DPRD
28 Juni 2018Penulis: admin
Pada 16 September 2016, Yayasan CIQAL, didukung oleh Program MAMPU, mengadakan Talkshow dengan Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Disabilitas Korban Kekerasan, dalam mengakses layanan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kendala, permasalahan dan solusi dalam melakukan pendampingan, penanganan dan pencegahan serta akses layanan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan disabilitas. Selain itu, CIQAL juga hendak menyampaikan masukan dalam kebijakan di tingkat kabupaten, sehingga korban dapat memperoleh hak-hak yang semestinya. Maka dari itu, perlu adanya persamaan persepsi dalam penanganan kasus, baik dari layanan maupun fasilitas, yang sesuai kebutuhan dan ragam disabilitas perempuan dan anak dengan disabilitas korban kekerasan.
Berdasarkan pasal 5 (2) UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Perempuan dengan disabilitas memiliki hak: atas kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan untuk mendapatkan Pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Tidak tertanganinya kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas (dari segi medis, psikologi, ekonomi, sosial dan secara hukum), lebih banyak disebabkan karena belum adanya komitmen dan kemampuan para pihak. Baik masyarakat, keluarga, pemerintah dan aparat penegak hukum belum menguasaiĀ metode,Ā teknis pendampingan dan penaganan pada perempuan dengan disabilitas korban kekerasan. Minimnya pemahaman dan kesadaran pada isu disabilitas,Ā cara berinteraksi serta komunikasi dengan disabilitas juga berkontribusi pada penghentian, bahkan pembiaran beberapa kasus kekerasan pada perempuan disabilitas.
Budaya malu dan menutupi kasus kekerasan yang menimpa perempuan dengan disabilitas juga masih sering terjadi. Dari kondisi tersebut, maka dapat disinyalir bahwa hal-hal seperti inilah yang membuat perempuan dengan disabilitas korban kekerasan kehilangan hak-haknya dan tidak mendapatkan keadilan dari segi pelayanan apapun.
Yayasan CIQAL dalam Fase I (2014- 2015) mendampingi Ā 47 kasusĀ yang dialami perempuan dengan disabilitas dan pada fase II Januari ā September 2016, sebanyak 17 kasus.
Melalui talkshow yang diadakan di Ruang Pertemuan BAZNAS Sleman ini, diharapkan isu perempuan dan anak dengan disabilitas dapat dimasukkan dalam Raperda, serta adanya alokasi anggaran untuk pelayanan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dengan disabilitas korban kekerasan, sehingga mereka dapat tertangani sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitas yang dialami.
Dalam kegiatan ini, bertindak sebagai moderator adalah Tutik Purwaningsih, S.E. dan tiga narasumber, yaitu: perwakilan DPRD Kabupaten Sleman dengan tema “Hak-hak perempuan dan anak dengan disabilitas korban kekerasan terfasilitasi kebutuhan sesuai ragam disabilitas yang dialamiā, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dengan materi āKebijakan layanan khusus bagi perempuan dan anak dengan disabilitas korban kekerasan dalam memeproleh hak-haknyaā, serta Kepala Badan KBPMPPA Kab. Sleman dengan materi āakses layanan dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dengan disabilitasā.
Adapun peserta yang hadir dalam talkshow tersebut merupakan perwakilan yang berasal dari berbagai instansi pemerintah daerah, DPRD, SKPD terkait, Polres Sleman, RSUD Kabupaten Sleman, Kepala Desa, Komunitas PDN dan ODM, serta organisasi masyarakat sipil yang ada di Yogyakarta.
Dilaporkan oleh: Ibnu Sukaca (CIQAL)