Kegiatan

 

Kolaborasi Mitra MAMPU dan Pemda Bengkulu Hasilkan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak

27 September 2018
Penulis: admin

Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33/2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak pada Juli 2018.

Sejak 2016, tiga mitra MAMPU yaitu Cahaya Perempuan WCC, KPI Bengkulu dan PUPA Bengkulu bersama dengan PKBI Bengkulu, serta Pemda Bengkulu (DP3A PPKB Provinsi) beradvokasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak. Isu ini dilihat sebagai isu strategis yang berkaitan erat dengan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) perempuan yang berkontribusi terhadap Angka Kematian Ibu (AKI), stunting, angka kekerasan seksual dan KDRT.

Koalisi membawa isu tersebut ke tingkat provinsi dan saling berbagi peran; Cahaya Perempuan WCC dan PKBI fokus beradvokasi, PUPA di komunikasi & publikasi serta KPI Bengkulu berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Keempat organisasi terus mengawal substansi Pergub untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan HKSR. Data dari berbagai pihak digunakan sebagai basis penyusunan kebijakan, seperti data perkawinan anak dan kasus kehamilan tak diinginkan akibat kekerasan seksual dan non kekerasan seksual sebagai penyebab perkawinan anak. Cahaya Perempuan WCC memfasilitasi forum multipihak yang mempertemukan pemerintah, OMS, dan kelompok dampingan. Sementara, PUPA terus mendorong proses advokasi melalui media dan sosialisasi ke publik.

“Dukungan MAMPU kepada Cahaya Perempuan WCC sebagai anggota Konsorsium PERMAMPU telah membantu penajaman analisis persoalan dan memperkuat pengorganisasian perempuan akar rumput di pedesaan dan daerah miskin kota. Hasil penelitian yang dilaksanakan dengan dukungan MAMPU semakin memperkuat kerja advokasi yang berbasis data,” ujar Tety Sumeri, Direktur Cahaya Perempuan WCC. Sebelumnya, Program MAMPU telah mendukung Konsorsium PERMAMPU melalui penelitian ‘Kehamilan yang Tidak Diinginkan’ dan penelitian tentang gizi perempuan dan perempuan muda.

Selanjutnya, mitra MAMPU di Bengkulu akan memastikan: 1) Dilaksanakannya sosialisasi Pergub yang efektif oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan Pergub, 2) Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu mengimplementasikan Pergub, 3) Adanya RAD Pencegahan Perkawinan Usia Anak disertai dukungan kebijakan alokasi anggaran daerah pada RPJMD Provinsi Bengkulu 2019.