Kegiatan
Rapat Koordinasi Terbatas untuk Pengenalan Konsep SPPT-PKKTP
24 September 2018Penulis: admin
Dalam rangka membangun pemahaman bersama mengenai konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan rencana pelaksanaan program prioritas nasional “Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mengadakan rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Kamis (8 Februari 2018). Ini adalah salah satu upaya membangun dukungan terhadap percepatan penerapan konsep SPPT-PKKTP dengan merangkul Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Catatan Penting dari Hasil Rapat Koordinasi
- SPPT-PKKTP penting karena sistem peradilan saat ini di KUHAP tidak mengakomodir hak-hak korban.
- Adanya kesepakatan bersama untuk strategi percepatan implementasi SPPT-PKKTP di beberapa area percontohan, dengan hasil pemetaan sebagai berikut:
- Jawa Tengah: replikasi SPPT-PKKTP mulai diuji coba di 3 kabupaten.
- Kalimantan Tengah: penting mengakomodir hukum adat yang tidak merugikan korban.
- Maluku: mempertimbangkan kondisi geografis provinsi Kepulauan Maluku, kesaksian korban dapat diterima dalam bentuk berbeda, contohnya rekaman video.
- DKI Jakarta: memperbaiki pengelolaan dana daerah untuk penanganan kasus kekerasan.
- Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Usman Basuni menginformasikan:
- MoU SPPT PKKTP di tingkat Nasional telah dibuat bersama dengan K/L terkait, namun belum semua pihak menandatangani kesepakatan bersama.
- Sepanjang tahun 2018 KPPPA akan melakukan beberapa hal terkait SPPT-PKKTP
- Fokus pengalokasian sumber daya ke wilayah Indonesia Timur
- Pembahasan internal lintas deputi atau asisten deputi tentang SPPT-PKKTP
- Menganggarkan dana untuk SPPT-PKKTP di Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bengkulu, Bali dan Sulawesi Tenggara.
- Direktur Hukum dan Regulasi dan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak dan Olah Raga Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menginformasikan:
-
- SPPT-PKKTP masuk dalam RPJMN 2015 – 2019 sebagai prioritas nasional
- Bappenas mendukung SPPT-PKKTP lewat komitmen perencanaan dan anggaran.
- Perlu ada pelatihan terpadu atau setidaknya alat KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) terkait SPPT-PKKTP.
- SPPT-PKKTP perlu dikaitkan dengan SDGs sebagai salah satu alat percepatan capaian SDGs di Indonesia.