Kegiatan

 

Pemerintah Daerah sebagai Ujung Tombak Migrasi Aman di Lombok Tengah

18 Februari 2020
Penulis: Amron Hamdi

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melakukan transformasi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran melalui revisi UU No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi UU No. 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Namun, perubahan kebijakan tata kelola pekerja migran di tingkat nasional harus diiringi dengan inisiatif pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi kebijakan. Hal inilah yang mendasari Migrant Care, Mitra MAMPU untuk program perlindungan pekerja migran, mengadakan seminar dan lokakarya bertajuk “Sosialisasi UU No.18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Penjaringan Masukan Substansi Aturan Pelaksana UU PPMI” di Mataram, NTB, 12 November lalu.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari Kemenaker, Pemda, OMS, komunitas pekerja migran, akademisi hingga aparat penegak hukum menghasilkan rekomendasi berupa kesepakatan tentang peran pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dan desa dalam perlindungan pekerja migran. Konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah baik dari segi kebijakan dan sistem tata kelola perlindungan adalah sangat krusial dalam implementasi UU PPMI. Beberapa rekomendasi penting dari lokakarya ini adalah: 1) Sosialisasi UU dan informasi tentang migrasi aman hingga ke desa-desa; 2) Membentuk satgas dan layanan terpadu satu pintu bagi calon pekerja migran; 3) Mendorong revisi peraturan daerah terkait dengan pekerja migran; dan 4) Pembaruan