Foto
Kerjasama Multipihak Pastikan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Dapat Akses Keadilan
26 Juni 2018Penulis: admin
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT)
Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Jawa Tengah) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) untuk memastikan kemudahan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada tgl 17 November 2015 di Semarang, disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, SH, M.IP.
Sebelumnya, masing-masing pihak menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara terpisah. Dengan adanya perjanjian kerjasama SPPT ini, maka Polda, Kejaksanaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama (aparat hukum) bekerjasama dengan Pemprov Jawa Tengah (Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana – BP3AKB), Kemenhunkam dan PERADI sehingga penanganan kasus dan korban kekerasan dapat lebih efektif.