Kegiatan
PPR Desak KPPPA Berikan Jaminan Perlindungan Pekerja Rumahan
26 Juni 2018Penulis: admin
Perempuan Pekerja Rumahan (PPR) melakukan audiensi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Audiensi yang dilaksanakan pada pertengahan April 2016 yang lalu ini, bertujuan untuk mendesak adanya kebijakan dan program dari KPPPA dalam memberikan jaminan perlindungan atas pekerjaan yang layak bagi pekerja rumahan.
Sebagai bentuk respon dari audiensi tersebut, Ibu Lies Rosdianto, asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, menyampaikan beberapa hal, antara lain:
- Data dan kondisi pekerja rumahan sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi kebutuhan program dan merancang kebijakan yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumahan.
- KPPPA terbuka terhadap usul untuk terlibat dalam upaya advokasi pekerja rumahan baik yang sedang atau akan dilakukan
- KPPPA akan menggunakan ruang koordinasi dengan kemenaker dan kementerian lainnya untuk mendesak kebijakan perlindungan pekerja rumahan.
- KPPPA bersedia melakukan mediasi kepada pihak-pihak seperti brand-brand perantara dari produk yang diproduksi oleh pabrik-pabrik besar yang mempekerjakan pekerja rumahan untuk menginformasikan tentang hak-hak pekerja rumahan yang selama ini belum terpenuhi.
Dilaporkan oleh: Qorihani (Partner Engangement Officer – Program MAMPU)