Kegiatan
BaKTI Dukung Lembaga Peradilan untuk Implementasi Pembaruan Batas Usia Perkawinan
17 Februari 2020Penulis: Amron Hamdi
Rabu, 4 Desember 2019 bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Makasar, Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI), mitra MAMPU yang bergabung dalam Koalisi Stop Perkawinan Anak melaksanakan pelatihan untuk memberikan informasi terkait UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Zusanna Gosal, Deputi Direktur Yayasan BaKTI dalam pidato pembukaan menyoroti panjangnya proses advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), yang hingga sekarang belum disahkan. Zusanna menggarisbawahi pentingnya RUU P-KS dalam mencegah dan melindungi korban kekerasan. Oleh karena itu advokasi harus terus dilakukan hingga disahkan menjadi Undang-Undang.
Walau pengesahan RUU P-KS terhambat, ada kemajuan penting di tahun 2019 ini yaitu pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang tersebut menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Dr. Hj. Aisyah Ismail, SH., MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makasar. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sejak UU No. 16 Tahun 2019 disahkan, banyak permintaan dispensasi yang telah masuk ke Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, para hakim harus segera mempelajari PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini menempatkan anak sebagai pihak yang mempunyai posisi penting, yang harus didengar pandangannya terkait dengan permohonan dispensasi kawin, bukan orang tua atau keluarganya saja.
Hadir sebagai narasumber pelatihan adalah Theodora Putri (AIPJ2), Dr. Nirwana Pananrang, SH., M.Hum. (Hakim Tinggi dan Anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung) yang membahas tentang PERMA No.5 Tahun 2019, Nur Anti, SE., MT. (Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan) dengan moderator Husaima Husain.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice) di Makasar.