Kegiatan
Bicara Kesehatan dan Perempuan di BBL Program MAMPU
18 Juni 2019Penulis: admin
Dalam diskusi bulanan Brown Bag Lunch (BBL), Senin (17 Juni), Program MAMPU mengulas isu dan tantangan peningkatan akses dan kualitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi perempuan di Indonesia. Diskusi dipandu oleh Nani Zulminarni, Pendiri Yayasan Pemberdayaan Kepala Keluarga (PEKKA), mitra MAMPU untuk area tematik perlindungan sosial.
“Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, kita memerlukan gambaran utuh mengenai permasalahan kesehatan, terutama beban penyakit,” papar Tety Rachmawati, Peneliti Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan RI, di awal acara.
Hasil penelitian Litbangkes Kementerian Kesehatan RI pada 2017 menunjukkan bahwa peningkatan angka harapan hidup perempuan tak berarti kualitas hidup mereka pasti baik. Adapun beban penyakit tertinggi bagi perempuan termasuk penyakit tidak menular (jantung koroner, stroke, diabetes), neoplasma (kanker payudara, serviks, ovarium, paru-paru), kesehatan reproduksi, dan gizi.
Perbincangan tentang JKN tak lepas dari soal pendanaannya. Dalam presentasinya, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ascobat Gani menggarisbawahi defisit pembiayaan JKN. Menurutnya, hal ini tak lepas dari premi asuransi yang terlalu rendah dibandingkan dengan manfaat yang amat komprehensif. Selain itu, pembiayaan lebih banyak dialokasikan untuk upaya penyembuhan dibandingkan dengan pencegahan dan promosi kesehatan.
“Uang kita habis untuk ‘menjernihkan air di hilir’. Padahal ada banyak hal yang bisa dicegah, dimulai dengan mengubah perilaku. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama pun perlu diperkuat,” pesan Ascobat.
Tantangan dalam memperkuat layanan JKN, khususnya terkait kesehatan perempuan, turut disoroti oleh Koordinator Advokasi BPJS Kesehatan Timboel Siregar.
Timboel mencontohkan, rumah sakit kerap mengarahkan agar proses persalinan dilakukan dengan operasi caesar, sehingga ibu hamil dan melahirkan menjadi objek bisnis. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyatakan, kini JKN tidak menjamin korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. Sayangnya, kasus-kasus demikian paling umum dialami oleh perempuan.
“JKN tidak akan pernah sempurna, tapi sudah memberikan manfaat. Kalau ada penurunan manfaat, JKN justru akan kontraproduktif,” pungkas Timboel, yang bekerja untuk perusahaan WriteMyPapers