Kegiatan
CIQAL Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
29 November 2016Penulis: admin
Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (CIQAL) menggelar diskusi terkait 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) pada Senin (28/11). Dengan adanya diskusi tersebut CIQAL beserta komunitas masyarakat disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharapkan pemerintah lekas mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk menjamin hak – hak kaum perempuan dan disabilitas. Acara yang didukung oleh Program MAMPU ini mengundang Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), aliansi jurnalis, organisasi masyarakat dan mahasiswa di DIY.
Ibnu Sukaca, Koordinator Program MAMPU untuk CIQAL mengatakan, “Tujuan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyandang disabilitas dan kondisi kekerasan seksual yang kerap terjadi di Yogyakarta,”
“Kami meminta agar RUU PKS ini segera disahkan, mengingat bahwa Program Legislasi Nasional 2016 sebulan lagi akan dilaksanakan. Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mengatur perlindungan terhadap perempuan dengan disabilitas.” tambahnya.
Diskusi bersama ini juga disertai dengan pengiriman pesan pendek dan orasi damai di DPRD DI Yogyakarta yang berisikan desakan agar RUU PKS segera disahkan dan dikirimkan pada legislatif.
Dilaporkan oleh: Ibnu Sukaca