Kegiatan

 

Dunia (Masih Belum) Tanpa Kekerasan bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

17 Februari 2020
Penulis: Amron Hamdi

“Tidak sedikit Perempuan dengan disabilitas korban kekerasan yang tidak mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum yang adil. Hal ini memungkinkan pelaku berpotensi mengulangi tindakannya sehingga Perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan berulang kali,” ujar Ibnu Sukoco, Direktur Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL), yang merupakan Forum Pengada Layanan jaringan Mitra Program MAMPU di Yogyakarta. Pernyataan ini disampaikan Sukoco pada acara peringatan Kampanye 16 HAKtP 2019 bertajuk “Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Bagi Perempuan Pembela HAM” di Aula Joglo ATEKPI Bantul, Yogyakarta (29/11) yang diikuti oleh ribuan peserta dari Yogyakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan CIQAL sejak Januari 2014 hingga November 2019, terdapat 144 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas dilaporkan di Yogyakarta. Dari 144 kasus tersebut, 102 diantaranya merupakan kekerasan seksual, 36 kasus KDRT, dan 6 kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Ibnu, angka tersebut baru mencerminkan kasus yang dilaporkan, belum menyatakan kasus yang ditutupi, misalnya karena menerima tawaran perdamaian dari pihak pelaku. “Biasanya keluarga korban menerima tawaran tersebut karena kurangnya dukungan dan kepedulian masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Terlebih lagi, sulit mengakses bantuan hukum dan layanan pemerintah bagi penyandang disabilitas yang mengalami kasus kekerasan.”

“Selain bantuan hukum, perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seharusnya mendapatkan bantuan medis, psikologis dan ekonomi. Namun sejauh ini, hanya 14 kasus yang diproses hukum dan pelakunya dijatuhi hukuman,” jelas Ibnu. Dengan kenyataan tersebut, Ibnu menyampaikan harapan CIQAL kepada Pemerintah agar ada payung hukum yang lebih menyeluruh dalam memberikan keadilan bagi para korban kekerasan tanpa memandang latar belakang dan kondisi non/disabilitasnya, dan mewujudkan dunia tanpa kekerasan bagi semua orang.