Kegiatan
Kampanye Publik Ajak Mahasiswa dan Media Suarakan ‘Lindungi Pekerja Rumahan’
1 November 2018Penulis: admin
MAMPU dan empat mitra – BITRA, MWPRI, TURC, Yasanti – bekerja sama dengan Radio KBR meyelenggarakan kampanye ‘Lindungi Pekerja Rumahan’ di Malang, Medan, dan Yogyakarta pada September-Oktober lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak publik, khususnya mahasiswa dan media, untuk memahami dan menyuarakan pentingnya perlindungan pekerja rumahan.
Kampanye ini dilakukan melalui talkshow yang disiarkan di 100 radio se-Indonesia, lokakarya untuk memperdalam isu pekerja rumahan dan teknik menulis, serta kunjungan ke desa untuk berdialog langsung dengan para pekerja rumahan.
Bagi sebagian besar mahasiswa, ini adalah pertama kalinya mereka mendengar istilah ‘pekerja rumahan’ dan mengetahui kondisi kerja kelompok yang masih jauh dari layak.
“Mengapa perempuan pekerja rumahan ini sangat “tersembunyi”? Apakah sosialisasi kesetaraan gender juga diberikan agar mereka menyadari hak sebagai perempuan dan pekerja?” tanya Ika Raudini, mahasiswi di Malang. Para mahasiswa juga diajak menuangkan pemikiran mereka melalui lomba esai yang telah berhasil menarik perhatian mahasiswa dari berbagai kota, seperti Kediri, Bali, Makassar, dan Bandar Lampung.
Warisah, Ketua Federasi Perempuan Pekerja Rumahan Bantul menuturkan kampanye publik ini sangat bermanfaat dalam menarik perhatian masyarakat, agar perempuan pekerja rumahan seperti dirinya semakin berdaya dan tidak berjuang sendiri.
Hingga kini, upaya menyusun kebijakan perlindungan pekerja rumahan di daerah masih terkendala karena belum adanya payung hukum di tingkat nasional. Mitra MAMPU bersama akademisi dan pemerintah daerah terus mengadvokasi adanya Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pekerja Rumahan.
Uji publik Rapermen ini telah dilaksanakan di Kota Semarang dan Medan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Cirebon, Sukabumi, dan Bandung untuk memberi masukan dalam proses penyusunan naskah akademik.
Diharapkan, Rapermen ini nantinya akan mengatur penanganan perselisihan, perlindungan dan pengakuan, kebebasan berserikat dan berorganisasi, kontrak kerja tertulis antara pekerja rumahan dan pemberi kerja, dan juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).