Kegiatan
Kelompok Konstituen Bunda Gunakan Dana Desa di Tana Toraja untuk Pemberdayaan Masyarakat
25 November 2016Penulis: admin
Dana Desa adalah dana yang diperuntukkan bagi Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Dana tersebut dapat digunakan dalam semua aspek, seperti pemberdayaan masyarakat (peningkatan sumber daya manusia serta ekonomi) maupun pembangunan insfrastruktur. Hal ini dilakukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, sehingga pembangunan yang berkeadilan tidak menjadi slogan semata.
Lembang (nama lain dari Desa) Buntu Datu di Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan adalah salah satu dari 15 Lembang wilayah program dampingan MAMPUāBaKTI, di mana di dalamnya terbentuk Kelompok Konstituen (KK) Bunda.
Untuk optimalisasi pemanfaatan Dana Desa, khususnya untuk program pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Lembang bersama Badan Permusyawaratan LembangĀ Buntu Datu melaksanakan Musyawarah Lembang (MUSLEM) pada 21 November 2016, bertempat di Kantor Lembang Buntu Datu. Musyawarah ini turut mengundang para Kepala Kampung, tokoh-tokoh Masyarakat serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di wilayahnya, salah satu di antaranya adalah Kelompok Konstituen Bunda.
Dalam Muslem, Kepala Lembang menyampaikan,Ā “Dana Lembang sesuai dengan aturannyaĀ digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Untuk penggunaan dana lembang di bidang pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui kelompok. Karena itu, setiap masyarakat yang mau terlibat dalam program pemberdayaan, harus menjadi anggota kelompok.”
Kepala Lembang berharap agar semua masyarakat menjadi anggota kelompok, kemudian bersamaāsama mengawal program pemberdayaan tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan semua masyarakat.
Untuk mendapat bantuan, kelompok wajib mengajukan usulan dan membuat proposal dan anggaran sederhana, tetapi harus jelas kegiatan dan berapa anggarannya serta siapa saja anggotanya. Kelompok-kelompok yang terbentuk harus disahkan oleh pemerintah Lembang. Karena hal ini terkait dengan penggunaan uang negara, jangan sampai bantuan-bantuan yang diberikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
āJadi segera bentuk kelompok dan buat proposal. Minta bantuan kepada kelompok yang sudah berpengalaman dalam membuat proposalā,Ā tegas Kepala Lembang.
Kelompok Konstituen Bunda Akses Dana Desa
Pembentukan KK Bunda disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Lembang Buntu Datu. Venny Thomas Tatto, terpilih sebagai ketua KK Bunda ini. Ia juga menjadi Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Tana Toraja dalam pemilihan pengurus pada Desember 2016 yang lalu.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Lembang, maka segala aktivitas dan program/ kegiatan kelompok senantiasa dikoordinasikan kepada Pemerintah Lembang. Karena KK Bunda telah tercatat sebagai organisasi resmi di Lembang Buntu Datu, maka Pemerintah Lembang melibatkan KK Bunda dalam berbagai kegiatan Pemerintah Lembang, seperti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Musyawarah Desa (Musdes) dan rapatārapat lembang lainnya.
Dalam mengakses Dana Desa, Kelompok Konstituen Bunda membuat usulan melalui Proposal narasi dan anggaran. Proposal diverifikasi terlebih dahulu sebelum disetujui, lalu kelompok mengawal proses dari usulan mereka dengan menanyakan apakah ada dokumen yang belum lengkap atau adakah masalah dengan proposal yang diusulkan. Memang sangat penting mengawal sesuatu yang diperjuangkan agar bisa berhasil, terutama untuk mengetahui apa kendala dan hambatannya sehingga dapat diselesaikan dengan cepat.
Hal ini disampaikan oleh Venny, yang telah berpengalaman dua kali mengawal usulan kegiatan untuk mengakses Dana Desa, yaitu Pelatihan Tata Rias dan pelatihan Pembuatan Anyaman ManikāManik serta Pembuatan Kue khas Toraja (kuliner).
Kegiatan Pelatihan ketrampilan bagi kelompok perempuan di desa, sebagaimana yang dilakukan oleh KK Bunda, bermanfaat dalam menciptakan usaha produktif sebagai sumber pendapatan rumah tangga dan kelompok. Hal ini sudah dirasakan oleh masyarakat yang mengikuti pelatihan ketrampilan. Mereka sudah mulai mengelola usaha membuat anyaman manikāmanik, baik secara berkelompok maupun perorangan.
āDana Desa memang untuk masyarakat desa. Apabila dikelola secara transparan, jujur, dan adil maka akan sangat besar manfaatnya dan terarah dengan baik terutama bagi Masyarakat Miskin. Namun, untuk itu perlu diajukan usulan dalam Musrenbang karena semua kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus masuk dalam APBDes (APB Lembang) yang melalui proses perencanaan di tingkat desa/lembang dengan membuat proposal oleh kelompokā,Ā kata Venny Tatto.
Ditulis oleh: Matias