Kegiatan
KOMNAS Perempuan Sampaikan Perkembangan Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Presiden
10 Juni 2016Penulis: admin
Pada Rabu, 8 Juni 2016, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KOMNAS Perempuan Azriana, melaporkan perkembangan penyusunan usulan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Presiden Jokowi.
KOMNAS Perempuan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual dalam RUU tersebut, yang saat ini drafnya sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). KOMNAS Perempuan merupakan salah satu unsur yang mendukung proses legislasi RUU tersebut. Saat ini, draf tersebut sedang melalui proses finalisasi. Rencananya, KOMNAS Perempuan bersama unsur pegiat hak perempuan lain akan menyerahkan draf usulan ini secara resmi ke DPR pada awal Juli.
KOMNAS Perempuan sudah menemukan 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan termasuk anak. Regulasi yang ada, mengatur dengan sangat terbatas. Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan memiliki dampak yang sama buruknya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan undang-undang yang bisa melindungi korban kekerasan seksual di luar regulasi yang sudah ada.
Titik berat draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu perlindungan korban dan pemberatan hukuman bagi si pelaku. Untuk mencoba memastikan kekerasan seksual tidak berulang, tidak saja lewat hukuman tapi juga upaya-upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Beberapa bentuk hukuman yang ditawarkan oleh KOMNAS Perempuan seperti pidana pokok (misalnya, kurungan penjara, rehabilitasi, restitusi) dan pidana tambahan (misalnya, pembatasan ruang gerak, kerja sosial, sita harta, pengumuman putusan hakim). KOMNAS Perempuan juga memberikan bab khusus untuk pemulihan korban karena ini tidak akan bisa ditemukan di undang-undang yang lain.
Presiden Jokowi sangat mendukung pembahasan RUU ini, dan pemerintah berkomitmen untuk mengawalnya hingga menjadi undang-undang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Yembise, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dilaporkan oleh: Komnas Perempuan