Kegiatan

 

Mitra MAMPU Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

28 November 2019
Penulis: Amron Hamdi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memberikan penghargaan kepada Migrant Care, SAPA Institute, LBH APIK Bali dan Embun Pelangi yang merupakan Mitra Program MAMPU yang bekerja untuk Perlindungan Buruh Migran dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, atas kontribusi mereka dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Desbumi menjadi salah satu contoh praktik baik dalam pelindungan buruh migran dan keluarganya dari upaya TPPO melalui penyelenggaraan Desbumi di 37 desa yang tersebar di 5 provinsi.

Penghargaan ini diberikan pada Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2019 yang berlangsung pada 14-17 Oktober lalu di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rakornas ini dihadiri oleh sedikitnya 300 perwakilan dari KPPPA, Kementerian PMK, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kejaksanaan, instansi Pemda anggota Gugus Tugas TPPO, OMS, dan organisasi mitra pembangunan lainnya.

Sejumlah rekomendasi dihasilkan pada Rakornas GT TPPO ini, di antaranya:

  • Diseminasi panduan Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Gugus Tugas melalui Surat Keputusan (SK), Sub. Gugus Tugas, dan Rancangan Anggaran Daerah (RAD).
  • Manajemen data yang terintegrasi; software, hardware, dan infrastruktur pendukung, termasuk petugas pengelola data dengan peran verifikasi dan clearing data, serta layanan berbasis aplikasi.
  • Penanganan TPPO yang melibatkan multipihak: 5K (kampung, kampus, komunitas, korporasi, dan kota).
  • Disusunnya panduan model pendampingan dan pemulihan korban TPPO sampai paripurna.
  • Disusunnya kebijakan tentang pemberian kompensasi pemerintah pada korban TPPO.
  • Pengarusutamaan Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam perencanaan dan penganggaran program di Kemendagri dan Kemendes mulai dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan.
  • Disusunnya panduan model kerjasama antar wilayah yang dilengkapi dengan alur kerja, pembagian tugas, dan anggaran.
  • Mengusulkan revisi Undang-Undang TPPO No. 21 tahun 2017, khususnya Pasal 68 tentang Gugus Tugas yang dinaikan menjadi tingkat Badan Nasional Penanganan TPPO setingkat Kementerian.
  • Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas TPPO yang meliputi struktur, tugas, fungsi, dan DAK Kementerian.
  • Mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pecegahan dan penanganan TPPO.
  • Kajian pemetaan kerentanan TPPO di daerah asal, transit, dan tujuan.

Berbagai upaya pencegahan TPPO terus dilakukan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan lain, termasuk OMS. Di Provinsi NTT, misalnya, telah dikeluarkan kebijakan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Ke Timur Tengah dan Sistem Penempatan Satu Kanal, yang merupakan program pilot migrasi ketenagakerjaan ke Malaysia. Serangkaian intervensi dilakukan, mulai dari informasi migrasi aman, perekrutan langsung melalui pemerintah daerah, dan kerjasama dengan pihak perusahaan di negara tujuan migrasi. Saat ini sudah terbentuk Gugus Tugas TPPO di 244 kab/kota di 32 provinsi.