Kegiatan

 

Pekerja Rumahan Jawa Timur Ikuti Public Hearing Bahas Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan

26 Juni 2016
Penulis: admin

Pada Senin, 25 Juli 2016 yang lalu, Pekerja Rumahan mengikuti Public Hearing ke Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini, dilaksanakan di Ruang rapat Bina Loka Adhikara, Kantor Gubernur Jawa Timur.

Beberapa usulan utama Pekerja Rumahan dalam Public Hearing ini antara lain:

  1. Pengakuan Pekerja Rumahan, puting out sistem sebagai pekerja di dalam bagian pertama pengertian umum dan definisi,
  2. Mengatur Pekerja Rumahan dalam satu bagian khusus dengan beberapa pasal, di antaranya tentang Perjanjian Kerja,
  3. Pengaturan upah untuk Pekerja Rumahan dalam upah satuan yang dikonversi setara pekerja pabrik dengan rumusan tertentu,
  4. Pengupahan dengan memperhitungkan penggunaan tempat, alat dan bahan dari pekerja,
  5. Penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya untuk kerja pemborongan dan outsourcing,
  6. Untuk pekerjaan outsourcing, penentuan jenis pekerjaan utama dan penunjang harus ditetapkan oleh negara, bukan asosiasi usaha sejenis,
  7. Pemberian perlindungan sosial terhadap keselamatan akibat kecelakaan/ resiko pekerjaan akibat kerja.

Dilaporkan oleh: Dardiri Dardak (MWPRI)