Kegiatan
Persatuan Panca Karsa Pastikan Hak Buruh Migran Terlindungi dengan Pendampingan
29 Desember 2017Penulis: admin
Erlina Mardiana (31), yang akrab dipanggil Diana, adalah salah satu anggota Kelompok Cerah Ceria di Desa Gerunung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Diana adalah mantan buruh migran tujuan Arab Saudi pada tahun 2006-2008. Saat ini, Diana aktif di kegiatan Persatuan Panca Karsa (PPK), sebuah organisasi swasta non-profit yang bergerak dalam pengembangan swadaya masyarakat khusus perempuan.
Sepulang dari Arab saudi, kegiatan sehari-hari Diana adalah menjadi ibu rumah tangga dan membuka warung sembako di rumahnya. Di samping itu, Diana ikut kegiatan rutin Kelompok Cerah Ceria yang dibentuk oleh PPK dan didukung oleh Program MAMPU. Diana selalu hadir untuk menyerap wawasan dan menambah relasi. Suami Diana pun sangat mendukung kegiatannya dalam kelompok tersebut.
Pengalaman Diana selama bekerja di Arab Saudi, suka maupun duka, selalu dibagikan kepada sesama anggota kelompok. Keterbukaannya membuat Diana kerap menjadi tempat konsultasi para calon Buruh Migran di lingkungannya.
Saat di Arab Saudi, Diana pernah mengalami perampasan haknya sebagai Buruh Migran. Ia bekerja tak sesuai dengan Job Description yang disepakati di penampungan. Diana harus mengerjakan pekerjaan rumah untuk lima keluarga dalam satu rumah bertingkat tiga, tanpa adanya pembantu lain. Tentu hal ini sangat menyulitkannya, namun Diana tetap berhasil menyelesaikan kontrak kerjanya selama dua tahun. Pengalaman Diana ini menjadi pelajaran bagi para Buruh Migran lain yang akan berangkat
Selain berbagi pengalaman dan menjadi tempat konsultasi, Diana termasuk Buruh Migran yang berhasil dan terarah. Ia menggunakan penghasilannya sebagai Buruh Migran sebagai modal usaha membuka warung di rumahnya. Setelah mengikuti kegiatan diskusi rutin yang diadakan MAMPU melalui PPK, Diana semakin memiliki rasa percaya diri kuat untuk ikut mendampingi setiap Buruh Migran atau calon Buruh Migran yang berkonsultasi padanya. Ia juga semakin sadar bahwa hak-hak Buruh Migran wajib diperjuangkan.
Prestasi Diana di Kelompok Cerah Ceria terbukti saat Ia mendampingi Buruh Migran Indonesia (BMI) formal di Malaysia yang sakit dan harus dipulangkan. Diana menemukan kasus ini dari informasi tetangganya yang merupakan keluarga BMI tersebut. Kemudian, Ia melakukan proses pelaporan ke PPK, setelah itu ikut mendampingi proses pemulangan BMI ke rumahnya.
Setiap gerakan kemanusiaan terkait Buruh Migran, selalu diikutinya bersama Persatuan Panca Karsa. Diana merasa punya perubahan pandangan hidup. Dirinya tak harus mencari nafkah ke luar negeri. Dengan membuka warung sembako, itu sudah cukup membantu perekonomian keluarganya. Selain itu, Diana juga mendedikasikan waktunya untuk kegiatan kelompok.
Persatuan Panca Karsa (PPK)
Permasalahan Buruh Migran di Nusa Tenggara Barat yang semakin meningkat dan kompleks, membuat Persatuan Panca Karsa melakukan pengembangan layanan dengan bergerak dan langsung turun ke masyarakat untuk melakukan pendampingan langsung, baik secara konsep dan implementasi.
Beberapa permasalahan yang ditemui oleh PPK di lapangan, antara lain terkait perekrutan Buruh Migran yang belum tertib, banyaknya pemalsuan dokumen oleh calo, tidak terpenuhinya hak-hak Buruh Migran saat berada di penampungan dan di negara tujuan, serta tidak terdatanya Buruh Migran yang sudah berangkat dan yang sudah pulang. Hal ini menyebabkan, ketika ada masalah sulit bagi PPK untuk melacak dan menelusuri kronologisnya.
Masuknya Program MAMPU pada Desember 2013, dimanfaatkan PPK untuk memaksimalkan pendampingan kegiatan Kelompok yang dibentuk di tiga desa, yakni Kelompok Cerah Ceria di Desa Gerunung, Kelompok Latanza di Desa Darek, dan Kelompok Maju Bersama di Desa Nyerot. Anggota kelompok tersebut merupakan mantan Buruh Migran atau keluarga Buruh Migran yang menjadi motor penggerak kegiatan organisasi.
Kegiatan rutin kelompok terdiri dari arisan, Koperasi Simpan Pinjam, pelatihan keterampilan, serta pendalaman pemahaman tentang hak-hak Buruh Migran. Setiap kelompok juga berkesempatan untuk mengikuti pelatihan paralegal, sehingga mereka dapat mendampingi Buruh Migran dalam memecahkan persoalan atau memberikan informasi yang benar terkait proses bekerja di luar negeri beserta pemenuhan hak-haknya.
Perubahan yang terjadi setelah dibentuknya kelompok – kelompok di tiga desa ini adalah semakin banyak anggota yang berkomitmen untuk mendampingi Buruh Migran, baik kepada Buruh Migran yang mau berangkat maupun yang sudah pulang. Data pun tertata. Setiap Buruh Migran yang punya masalah dan melapor, bisa dengan mudah ditelusuri karena ketersediaan data. Dalam proses pendataan, PPK bermitra dengan anggota kelompok. Sampai saat ini, mereka telah berhasil mendata 1.730 Buruh Migran di tiga desa dampingan Panca Karsa.
Salah satu contoh kasus Buruh Migran yang berhasil ditangani PPK adalah kasus Ningsih (29). Ningsih berasal dari Desa Nyerot. Ia sakit selama di penampungan Jakarta. Ningsih sudah enam bulan di penampungan tanpa proses lanjutan, sementara ia sakit asma akut. Sponsor yang memberangkatkannya, tidak melakukan tes kesehatan sesuai prosedur, sehingga ketika sakit berbulan-bulan di penampungan Jakarta, Ningsih terlantar. Pihak perusahaan pun tidak peduli dengan keadaan Ningsih dan tak mau memulangkannya tanpa biaya ganti rugi selama proses.
Namun, berkat komunikasi antara suaminya dengan PPK serta pihak BNP2TKI, akhirnya Ningsih dapat dipulangkan dan berobat di rumah. Ningsih sekarang bergabung dengan Kelompok “Maju Bersama” dan aktif ikut memperjuangkan nasib Buruh Migran dalam kegiatan kelompok.
Advokasi PERDA Perlindungan Buruh Migran
Aprilia Utari Yani (49), Staff pelaksana PPK, mengungkapkan bahwa PPK telah berkomunikasi dengan pemerintah dalam upaya perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak Buruh Migran. Untuk membuat regulasi, telah dibuat naskah PERDA yang melibatkan Prof. Husni dari Universitas Mataram dan Kepala Bagian Hukum Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Lombok Tengah. Progres sudah sampai pada tahap waiting list APBD.
Untuk menuju upaya pembuatan PERDA tersebut, usaha yang dilakukan diawali dengan pembentukan DESBUMI (Desa Buruh Migran) yang berfungsi sebagai wadah informasi dan pusat pendataan Buruh Migran di Lombok Tengah. DESBUMI dilegalkan melalui Peraturan Desa.