Area Tematik Program Kami
Meningkatkan Kondisi Migrasi Buruh Perempuan ke Luar Negeri
Mengapa isu ini penting
Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), terdapat 10 juta warga negara Indonesia, 60% di antaranya adalah perempuan, bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran pada 2017. Remitansi dari pekerja migran mendukung penghidupan keluarga mereka di kampung halaman dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Namun, pekerja migran, terutama perempuan, rentan terhadap rekrutmen ilegal, perdagangan manusia, waktu kerja yang panjang, upah yang rendah, pemerasan, kekerasan dan pelecehan seksual. Praktik perekrutan pekerja migran di desa dan sulitnya akses terhadap informasi akurat mengakibatkan rendahnya kesadaran terhadap hak legal, risiko serta perlindungan yang ada.
Pendekatan kami
Mendukung pekerja migran sesuai dengan target pembangunan nasional pemerintah (RPJMN 2015-2019), Nawa Cita, serta Tujuan 8 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu untuk melindungi hak pekerja, mengembangkan lingkungan kerja yang aman, terutama untuk pekerja migran perempuan.
Migrant CARE dan jaringan mitra lokalnya bekerja untuk meningkatkan kondisi pekerja migran dan keluarga mereka. Dengan dukungan MAMPU, Migrant CARE telah dapat mengembangkan jaringan lokalnya untuk advokasi peningkatan perlindungan pekerja migran mulai dari tingkat akar rumput hingga nasional.
Salah satu inisiatif Migrant CARE di tingkat desa, Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), telah memberdayakan perempuan lewat kelompok buruh migran. Pekerja migran dapat mengakses pendampingan lewat pelatihan pra-keberangkatan, penanganan dokumen, penanganan kasus, literasi keuangan, dan akses kepada program pemerintah untuk alternatif pekerjaan bagi purna pekerja migran.
DESBUMI bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pengumpulan data, penanganan kasus, dan pengembangan sistem informasi desa, dan kini aktif di 36 desa. Lewat keanggotaan kelompok, pekerja migran memiliki kontak dekat dengan pemerintah setempat, memungkinkan mereka menyuarakan aspirasi untuk mempengaruhi perubahan di desa.
Migrant CARE juga turut berperan dalam advokasi hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).