Publikasi

Kode Praktik dan Panduan Praktis bagi Pengusaha untuk Mempromosikan Kesetaraan dan Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia

Author: ILO APINDO

Kode praktik (Kode) ini menyampaikan seperangkat prinsip panduan bagi pengusaha dan usaha tentang non-diskriminasi dan kesetaraan di tempat kerja. Kode ini diterbitkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bekerjasama dengan Kantor Perburuhan Internasional (ILO) untuk membantu perusahaan-perusahaan anggota APINDO mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghapuskan diskriminasi dalam kebijakan dan praktik perusahaan mereka.

Di Indonesia, pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa praktik perekrutan dan pekerjaan mereka bebas dari diskriminasi. Kode ini bukan merupakan pengganti undangundang nasional, tetapi merupakan sebuah instrumen tambahan yang berupaya untuk mempromosikan prakarsa swasta untuk mendorong tanggung jawab sosial perusahaan dan melengkapi kepatuhan terhadap undang-undang. Kode ini merupakan sebuah alat manajemen yang membantu pengusaha dalam menjamin bahwa praktik perekrutan dan pekerjaan di perusahaan mereka sepenuhnya sesuai dengan standar internasional dan nasional tentang non-diskriminasi di tempat kerja. Selain kepatuhan hukum, kepatuhan terhadap pedoman yang ditetapkan di dalam Kode ini dapat memberikan manfaat bagi usaha. Manfaat-manfaat tersebut meliputi meningkatnya kemampuan perusahaan untuk menarik angkatan kerja yang berbakat dan terampil, dan memastikan meningkatnya staf yang bertahan di perusahaan, semakin besarnya kepuasan kerja dan menurunnya tingkat karyawan yang keluar serta menghindari tuntutan hukum. Meningkatnya kesejahteraan karyawan juga mengurangi resiko konflik di tempat kerja.

Selain itu, langkah-langkah yang mempromosikan keragaman dan kesetaraan dapat meningkatkan produktivitas, inovasi dan kreativitas di perusahaan, membuka akses ke segmen pasar baru, dan meningkatkan citra dan reputasi perusahaan. Kepatuhan terhadap Kode ini memberi manfaat bisnis yang baik, dan memfasilitasi upaya perusahaan untuk menjadi pengusaha yang bertanggung jawab secara sosial.

Pedoman-pedoman dalam Kode ini diambil dari perundang-undangan Indonesia dan Konvensi ILO tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 (No. 111) dan Konvensi Upah yang sama untuk pekerjaan yang setara nilainya, 1951 (No.100). Indonesia meratifikasi Konvensi No. 100 pada tahun 1958 dan Konvensi No. 111 pada tahun 1999.

Buku Panduan Praktis bagi Pengusaha untuk Mempromosikan Kesetaraan dan Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia terdiri dari lima bagian:

1. Kesetaraan dalam Pekerjaan: Konsep dan Prinsip Utama

2. Kasus Bisnis untuk Kesetaraan

3. Kesetaraan dalam Praktik Perusahaan

4. Mengelola Kesetaraan di Tempat Kerja

5. Sumber Dukungan eksternal untuk Manajemen Kesetaraan di Perusahaan


  • Diterbitkan oleh:

  • Tanggal publikasi: