Yayasan Kesehatan Perempuan Bahas RUU Kebidanan di Jakarta

Pada tanggal 12 Oktober 2016, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mengadakan diskusi tentang RUU Kebidanan di Jakarta. RUU ini telah diadvokasi oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang merupakan mitra kerja YKP sejak tahun 2003.

RUU Kebidanan sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun 2010-2014, namun belum dibahas. Kemudian, RUU Kebidanan berhasil masuk lagi ke prolegnas pada tahun 2016 ini. Update terbaru RUU ini akan dibahas pada awal tahun 2017.

Dalam diskusi ini, dr. Emi Nurjasmi, M.Kes, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menjelaskan poin-poin RUU Kebidanan, salah satunya terkait pelayanan kebidanan sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Pelayanan Kebidanan merupakan pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga bidan kepada individu, kelompok dan masyarakat, baik secara mandiri, kolaborasi dan rujukan. Pelayanan ini dilaksanakan pada berbagai tatanan pelayanan, mulai dari tingkat primer, sekunder, dan tersier yang tersusun dalam suatu mekanisme rujukan timbal balik.

Salah satu poin penting dalam RUU Kebidanan adalah terkait profesi bidan dan praktik kebidanan. Ada beberapa bagian dari tugas dan wewenang bidan yang harus lebih diperjelas, terutama kaitannya dengan petugas kesehatan lainnya dan dalam konteks pelaksanaan tugas dalam keterbatasan.

Selain mengatur profesi bidan, RUU ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terkait dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Bidan sebagai penyedia layanan kesehatan memiliki peran strategis dan unik untuk membantu menurunkan angka ini.

Bidan adalah mitra perempuan dan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan perempuan dalam menjalani kehidupan reproduksinya. Keberadaan bidan sangat dekat dengan masyarakat, karena bidan hidup di tengah-tengah masyarakat.

Sedangkan dr. Eni Gustina MPH, Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan menjelaskan peranan Bidan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak, termasuk menekankan pentingnya untuk mengurangi AKI dan AKB. Dijelaskan bahwa di tahun 2014, AKI mencapai 4.925 jiwa, sedangkan di tahun 2015 mencapai 4.809 jiwa, dimana penyebab kematian Ibu berdasarkan data rutin adalah pendarahan (31%), hipertensi dalam kehamilan (26%) dan infeksi (6%).

Hampir semua penyebab tingginya AKI tersebut dapat dicegah dengan mengimplementasikan program Kementerian Kesehatan dan peranan bidan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1464 Tahun 2010. Diantara beberapa kewenangan yang diatur, bidan turut berperan meningkatkan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi (Kespro) dan peningkatan cakupan dan kualitas antenatal (pemeriksaan kehamilan) sehingga dapat terciptanya pelayanan kesehatan berkualitas di Indonesia.

Dilaporkan oleh: Dewi Damayanti (Partner Engagement Officer – Program MAMPU)