Kegiatan

 

Aksi Solidaritas Save Our Sisters (SOS) di Bengkulu

4 Mei 2016
Penulis: admin

Selama Januari – April 2016, Cahaya Perempuan WCC mencatat telah terjadi 15 kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan, 9 kasus di antaranya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada awal April 2016, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kabar perkosaan dan pembunuhan seorang pelajar SMP (Yuyun, usia 14 tahun) yang dilakukan oleh 14 orang pelaku (remaja laki-laki) di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan, seperti pelanggaran terhadap 12 Jenis Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi, terkhusus hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan, serta hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.

Kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Pemerintah Indonesia mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuk termasuk kekerasan terhadap perempuan, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda. Selain itu juga berusaha untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, serta perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap tindakan diskriminasi apa pun.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan, menyatakan bahwa Negara harus mengupayakan cara-cara yang sesuai dan tidak menunda-nunda kebijakan untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan khusus kekerasan seksual.

Sebagai bentuk keprihatinan terhadap Yuyun dan perempuan korban kekerasan, Konsorsium PERMAMPU bersama-sama 27 lembaga di Bengkulu dan provinsi lain di Sumatera yang tergabung dalam “Aksi Solidaritas untuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual” mengadakan Save Our Sisters (SOS) – Nyalakan Cahaya untuk Yuyun. Dalam aksi ini, disampaikan pula beberapa tuntutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu, antara lain :

  1. Pemerintah harus segera membentuk Tim Penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.
  2. Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi di Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendamping.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Bengkulu, harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentang Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, perempuan muda/remaja, laki-laki muda/remaja, suami/ayah sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Bengkulu.
  4. Harus ada aksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antara lain; Aparat Penegak Hukum, Lembaga Agama (MUI), Adat (BMA), Ormas/LSM dan media di Provinsi Bengkulu.
  5. Hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Bangun gerakan untuk lawan kekerasan seksual!

Dilaporkan oleh: Artety Sumeri (PERMAMPU)