Kegiatan

 

Festival Perempuan Pekerja Rumahan Kembali Digelar, Perlindungan Hukum Jadi Tuntutan Utama

26 Desember 2018
Penulis: admin

Trade Union Rights Centre (TURC) didukung Program MAMPU kembali menggelar Festival Perempuan Pekerja Rumahan (FPPR) pada 14-15 Desember 2018 di Kerta Niaga, Kawasan Kota Tua, Jakarta. FPPR 2018 diselenggarakan untuk mensosialisasikan keberadaan pekerja rumahan yang tersembunyi dari rantai pasok industri, serta mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pemerintah, dan media terkait perlindungan pekerja rumahan.

Ani Marissa, perwakilan pekerja rumahan dari Solo, Jawa Tengah, menyampaikan harapannya agar pekerja rumahan diakui undang-undang sehingga bisa mendapatkan jaminan sosial seperti tenaga kerja lainnya.

“Regulasi khusus mengenai pekerja rumahan mutlak dibutuhkan untuk memberikan pengakuan akan statusnya dan perlindungan sebagai pekerja. Hal ini sekaligus menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negaranya dengan jenis pekerjaan apapun tanpa diskriminasi,” ujar Andriko Otang, Direktur Eksekutif TURC.

Dalam sambutannya, Umar Kasim, Kepala Bagian Penelaahan Hukum dan Konvensi, Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengatakan usulan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pekerja Rumahan sudah disampaikan kepada Kementerian. Langkah selanjutnya adalah mengkaji dan menuangkannya dalam pasal-pasal yang konkret agar tidak multitafsir.

Berbagai kegiatan menarik mengisi agenda FPPR 2008, seperti pemutaran film Angka Jadi Suara bersama sutradara Dian Septi Trisnanti, pameran karya pekerja rumahan, berbagi pengetahuan oleh peneliti feminis Ruth Indiah Rahayu dan pendiri majalah Magdalene Devi Asmarani, diskusi bersama ILO dan peneliti pekerja rumahan, diakhiri pertunjukan musik oleh Sister in Danger dan Ridlo Sorak.

FPPR 2018 diharapkan dapat menggalang dukungan lebih besar dari publik dan berbagi pihak terkait. Harapannya melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih paham dan mengenal siapa pekerja rumahan dan ikut berkontribusi dalam mendorong perlindungan hukum bagi pekerja rumahan.