Kegiatan

 

LBH Apik: Perempuan Rentan Tertular Virus, Rentan Juga Menjadi Korban Kekerasan di Masa Pandemi COVID-19

23 Juni 2020
Penulis: Amron Hamdi

Komnas Perempuan mencatat 11.105 kasus KDRT yang dilaporkan terjadi di Indonesia (CATAHU, 2020). Angka ini diprediksi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Jakarta akan meningkat di laporan tahun depan, salah satunya karena dampak COVID-19.

Sebelum pandemi, rata-rata LBH Apik Jakarta menerima 60 laporan kasus kekerasan setiap bulannya. Sejak pembatasan fisik dan sosial diberlakukan Maret lalu, LBH Apik Jakarta sudah menerima 97 kasus kekerasan terhadap perempuan (catatan 16 Maret-19 April 2020). Dari 97 kasus ini, jumlah yang paling besar dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 33 kasus, disusul oleh kekerasan berbasis gender online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) 7 kasus, pidana umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjaman online 2 kasus, dan kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual, serta permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus.

“Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan, apalagi dalam masa pandemi COVID-19 ini. Perempuan menjadi semakin rentan bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan,” ungkap Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah.

Menurut Zuma, beban perempuan bertambah besar selama masa pembatasan fisik dan sosial khususnya perempuan dengan keluarga yang patriarkis. Peran sebagai pengasuh, pendidik, penjaga kesehatan keluarga semua dilakukan oleh perempuan. Bukan tidak mungkin ini menjadi pemicu terjadinya KDRT ketika perempuan dianggap tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Menyusul KDRT, angka kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga cukup tinggi. Zuma berpendapat ini salah satu dampak dari tingginya ketergantungan terhadap internet selama masa pembatasan fisik dan sosial. LBH Apik menerima laporan beragam bentuk kekerasan berbasis online yaitu pelecehan seksual secara online, ancaman penyebaran konten intim dengan motif eksploitasi seksual, hingga pemerasan online.

Dalam masa pemberlakuan Work From Home, LBH APIK Jakarta tetap memberikan layanan kepada korban kekerasan berupa konsultasi hukum via online, merujuk ke psikolog dengan layanan via online, mengarahkan korban untuk melakukan tindakan awal ketika mengalami kekerasan seperti melakukan foto jika memar atau luka, memberikan nomor kantor polisi terdekat agar korban segera mendapatkan pertolongan, pendampingan dalam sidang online, serta tetap memberikan layanan rumah aman sementara ketika beberapa rumah aman pemerintah dan milik lembaga keagamaan tutup dalam masa pandemi.