Kegiatan

 

LRC-KJHAM Selenggarakan Dialog Publik “Kupas Tuntas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

13 Maret 2019
Penulis: admin

“RUU ini dibuat untuk melindungi perempuan dan memberikan efek jera. Kami berkomitmen di akhir periode ini akan segera menyelesaikan RUU P-KS agar segera menjadi Undang-Undang.” (Drs. KH Khoirul Muna, POKJA RUU P-KS Komisi VIII DPRI RI)

 

Peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret di seluruh dunia merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap hak-hak perempuan, dan bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami oleh perempuan. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, sejumlah Mitra Program MAMPU di Jawa Tengah yakni Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) bersama Dinas Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Fatayat NU Jawa Tengah, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni, PPT Kecamatan Semarang, Komunitas Perempuan, dan Support Group Sekartaji menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan dialog publik tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dialog Publik ini bertujuan untuk menghimpun pendapat dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat termasuk ulama, parlemen, pemerintah, universitas, dan organisasi masyarakat sipil sehubungan dengan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu produk hukum yang akan mendorong upaya perlindungan korban kekerasan seksual.

Acara yang berlangsung pada 12 Maret 2019 di aula DP3AKB Jawa Tengah ini menghadirkan KH. Choirul Muna dari Tim Panitia Kerja RUU P-KS Komisi VIII DPRI RI, Hindun Anisah dari Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, dan Dian Puspitasari dari LRC KJHAM Semarang. Sekurangnya 150 peserta dari berbagai organisasi termasuk universitas dan media menghadiri dialog publik ini.

Data monitoring LRC-KJHAM di Jawa Tengah sejak tahun 2013 – 2018 mencatat 2.289 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 4.427 perempuan menjadi korban, dan 50 % nya yaitu 2.454 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya di Jawa Tengah setiap hari ada 1 sampai 2 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dengan sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat yang memiliki relasi kuasa seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, pacar, tetangga, guru ngaji dan atasan atau majikan.

Berbagai hambatan dialami perempuan korban kekerasan seksual selama proses hukum diantaranya didamaikannya kasus kekerasan seksual oleh oknum aparat penegak hukum, ditolaknya laporan korban kekerasan seksual, mandeknya proses penyidikan karena hambatan pembuktian, putusan rendah untuk kasus kekerasan seksual, korban kekerasan seksual mengalami kriminalisasi dan korban kekerasan seksual dinikahkan dengan pelaku.

Selain itu, keterbatasan rumusan pidana kekerasan seksual yang terdapat dalam KUHP, Undang-undang PKDRT, Undang-undang Perlidungan anak serta Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga belum mampu mewadahi seluruh bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan korban kekerasan. Berdasarkan pertimbangan inilah penyelenggara dan  peserta dialog menilai pembahasan & pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan seksual sangat mendesak dilakukan.