Kegiatan

 

MAMPU Adakan Diskusi Brown Bag Lunch Internal tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

10 Oktober 2016
Penulis: admin

Pada 7 Oktober 2016, Program MAMPU mengadakan diskusi internal “Brown Bag Lunch” yang mengangkat tema Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). MAMPU Brown Bag Lunch (BBL) merupakan acara bulanan di kantor MAMPU, yang khusus dibuat untuk berbagi pengetahuan dari MAMPU dan mitra kepada publik. Diskusi BBL RUU PKS ini dipandu oleh Heni Pancaningtyas (Parliamentary Stream and Collective Action Manager – Program MAMPU) dan Nurus S. Mufidah (Parliamentary Stream Officer – Program MAMPU).

Tujuan dari diadakannya diskusi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih mendalam terkait alasan, urgensi dan juga progres dari advokasi RUU PKS yang dilakukan oleh mitra MAMPU untuk tema kekerasan terhadap perempuan, yaitu KOMNAS Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Setiap hari, setidaknya 35 Perempuan dan anak Perempuan mengalami kekerasan seksual (Komnas Perempuan, 2012), sementara Undang-undang yang ada belum menjawab kebutuhan. Oleh karenanya, RUU PKS ini dipandang sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tahun 2016, RUU PKS berhasil menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk dibahas dan disahkan di DPR RI.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur secara khusus tindak pidana kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus, bukan lagi sebagai kejahatan terhadap kesusilaan saja. Substansi RUU PKS ini mencakup pencegahan, penanganan serta pemulihan dan perlindungan korban.

Gambaran kebijakan kekerasan seksual sebelum dan sesudah adanya RUU ini akan lebih luas dan detail, misalnya terkait definisi kekerasan seksual, hak korban, persidangan, pembuktian, pencegahan, restitusi (penggantian secara materiil), peran lembaga negara serta peran lembaga pengada layanan.

Definisi Kekerasan Seksual mencakup setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, hasrat seksual dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.

Adapun sembilan bentuk kekerasan seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, antara lain: 1. Pelecehan seksual; 2. Eksploitasi seksual; 3. Pemaksaan kontrasepsi; 4. Pemaksaan aborsi; 5.Perkosaan; 6.Penyiksaan seksual; 7. Pemaksaan Pelacuran; 8.Perbudakan seksual; 9.Pemaksaan perkawinan

Dalam upaya pencegahan penghapusan kekerasan seksual, ini akan menjadi kewajiban Lembaga Negara baik Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk itu, KPPA mengoordinir seluruh pihak terkait, sedangkan Komnas Perempuan dan KPAI menyiapkan materi dan pedoman pelaksanaan.

Beberapa terobosan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mencakup:

  1. Pembuktian satu saksi (korban) cukup dan mengakomodir saksi dari penyandang disabilitas,
  2. Pelapor dilindungi dari pasal pencemaran nama baik,
  3. Kasus Kekerasan seksual adalah delik biasa bukan delik aduan,
  4. Korban tidak harus datang dan dihadirkan di persidangan,
  5. Definisi lembaga pengada layanan di RUU adalah yang dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat sipil dan bisa mendapatkan pembiayaan dari APBN & APBD,
  6. Adanya pengaturan hak korban, keluarga korban, dan saksi,
  7. Pelaporan: melalui lembaga pengada layanan atau langsung ke kepolisian,
  8. Pembuktian: satu keterangan korban atau saksi ditambah satu alat bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan,
  9. Kewenangan penyidik: Penyadapan telepon atau alat komunikasi seseorang yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan izin ketua pengadilan selama 6 bulan.
  10. Sistem Pemidanaan dalam RUU PKS ini yaitu adanya kurungan maksimal 40 tahun (pemberatan jika korban adalah anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabilitas, Rehabilitasi khusus, dan Restitusi.

Dalam RUU penghapusan kekerasan Seksual, Komnas Perempuan berperan untuk menyiapkan materi dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual serta penyelenggaran pemantauan terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual.

Strategi Advokasi yang dilakukan Komnas Perempuan dan FPL yaitu membuat naskah akademik dan Draft UU Penghapusan  Kekerasan Seksual, kemudian melakukan advokasi ke KPPRI, DPD RI dan Komisi 3 DPR RI agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas di Pansus (Lobby Partai, individu APP anggota KPPRI). Yang menjadi tantangan dalam advokasi ini adalah pro kontra terkait hukuman kebiri dan hukuman mati, serta pengaruh judicial review perluasan zina dalam pasal 284 KUHP (Mahkamah Konstitusi).