Kegiatan

 

Dorong Implementasi PERMA No.3 Tahun 2017, Jamin Hak Perempuan Mengakses Keadilan

28 November 2019
Penulis: Amron Hamdi

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sangat dipengaruhi oleh situasi wilayah masing-masing. Wilayah kepulauan dan daratan, seperti di Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, misalnya, sangat kental dengan praktek hukum adat; sedangkan di daerah perbatasan dan transit, seperti di Kepulauan Riau, prevalensi terjadinya tindak perdagangan manusia lebih tinggi.

Menjawab tantangan ini, FPL bekerjasama dengan AIPJ dan didukung Program MAMPU mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 dan buku pedoman terkait kepada Hakim, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah dan Forum Pengada Layanan di kota Semarang (1 Oktober) dan Jakarta (24 Oktober). Kegiatan serupa akan dilanjutkan di Ambon (7 November) dan Kendari (21 November).

Konsep SPPT-PKKTP memasukkan perspektif gender dan hak korban dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga korban tidak mengalami beragam diskriminasi dalam proses peradilan, dan dapat mengakses pemulihan lebih cepat dan mudah.