Cerita

Tokoh Adat di Lampung Tengah: Seimbangkan Adat dengan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

9 Mei 2018
Penulis: admin

Ibrahim (53) adalah Kepala Adat Kebuayan, Bandar 4, Bandar Subing, Bandar Surabaya, Buyut, Mataram Ilir, Terbanggi di Lampung Tengah. Ia bergelar Sultan Bintang Margo. Sehari-harinya, ia beraktivitas sebagai petani. Menurutnya, hukum adat di Lampung lebih kuat daripada hukum agama. Sebab hukum adat merupakan akar budaya yang berperan lebih kuat dalam penentuan kebijakan atau proses hukum. Tetapi dalam kondisi tertentu, hukum adat dapat disesuaikan agar adanya keseimbangan peraturan.

Menyikapi HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) pada perempuan, Ibrahim menganggap isu ini sangat penting dipahami oleh setiap perempuan. Karena kesehatan reproduksi akan berpengaruh terhadap kualitas kehidupan keluarga.

“Kami sangat menyambut gembira kehadiran Program MAMPU melalui DAMAR di desa kami. Selama ini, kami sangat membutuhkan adanya penyuluhan-penyuluhan tentang kesehatan dan kegiatan positif untuk para perempuan. Karena sejak vakumnya kegiatan pemerintah desa karena sesuatu hal, kegiatan posyandu pun tidak ada” , kata Ibrahim.

“Hukum adat selama ini juga telah berupaya dalam mendukung HKSR. Setiap suami harus mengingatkan istri dan anak perempuannya untuk menjaga kesehatan reproduksi, dimulai dari rumah dan keluarganya masing-masing. Selain itu, suami dan istri pun harus bisa berbagi peran. Tak selamanya pekerjaan rumah tangga harus dikerjakan istri semuanya. Jika kondisi mengharuskan suami membantu pekerjaan rumah, tidak ada salahnya membantu” , tambah Ibrahim.

Ibrahim sebagai ketua adat, kerap menyarankan kepada istrinya untuk mengajak tetangga dan perempuan-perempuan di sekitarnya untuk berinisiatif melakukan kegiatan bermanfaat. Dengan adanya program MAMPU, kegiatan yang selama ini vakum mulai jalan lagi. Remaja-remaja yang ikut berperan sebagai pengurus adat, beberapa perwakilannya diberi bekal pemahaman tentang HKSR dan pencegahan pernikahan dini, sehingga mereka bisa memberikan pemahaman kepada remaja yang lainnya.

“Biasanya kami mengadakan pertemuan dan musyawarah rutin di Balai Adat bersama para perwakilan pengurus adat remaja untuk membahas permasalahan remaja di desa dan melakukan evaluasi serta mencari solusi” , ujar Ibrahim.

“Selama ini, untuk mencegah pergaulan seks bebas, hukum adat memberlakukan sanksi berupa denda terhadap pihak laki-laki jika hal itu terjadi, sehingga ada efek jera dan yang lainnya tak melakukan kesalahan yang sama”,  Ibrahim menjelaskan.

Menurut Ibrahim, aturan adat biasanya diselaraskan sesuai kondisi. Di wilayah Seputih Surabaya, adat cukup terbuka dalam menerima pengaruh positif dari luar. Misalnya untuk kiprah perempuan yang sebaiknya maju dalam segala hal dan pentingnya penyuluhan HKSR dengan narasumber yang ahli di bidangnya. Karena Ibrahim sebagai ketua adat percaya, jika setiap keluarga dapat membimbing istri atau anak perempuan, mereka tetap akan patuh dan tak keluar jalur kodrat walaupun kiprahnya maju dalam berbagai kegiatan.

Ibrahim pun menambahkan bahwa kebiasaan di desanya, setiap ada yang hendak menikah, selalu diperiksa dulu kesehatannya, baik calon mempelai laki-laki maupun perempuan, sehingga gangguan kesehatan reproduksi dapat diminimalisir.

Pengurus Adat dan Agama biasanya bersinergi dalam mendukung penyuluhan tentang HKSR, seperti kata Wahyudi (42) seorang Tokoh Agama Islam dari Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Secara agama juga menganjurkan tidak terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, dengan mencegah pernikahan dini dan pergaulan seks bebas. Wahyudi mengajar di TPA Al-Huda dan pengajian keliling. Biasanya ketika mengajar keliling, sering disinggung masalah kesehatan seksual dan reproduksi.

Kehadiran Program MAMPU melalui DAMAR, yang merupakan sub-mitra PERMAMPU, sangat membantu dalam memberikan pemahaman tentang HKSR.

“Menurut agama, mencari ilmu itu sangat penting dan ada anjurannya karena dengan ilmu bermanfaat akan menjadi solusi dalam kehidupan, maka penyuluhan yang disampaikan Program MAMPU sangat tepat dilaksanakan di tengah masyarakat”, ungkap Wahyudi.

Wahyudi pun sering melakukan sosialisasi di forum lintas agama, tak hanya untuk Agama Islam saja sehingga manfaatnya semakin tersebar. Kerjasama Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam menanggulangi kekerasan seksual, pernikahan dini dan isu HKSR lainnya cukup solid di Lampung Tengah.