Cerita

Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Pekerja Rumahan oleh BITRA

8 Mei 2018
Penulis: admin

BITRA melakukan Konsultasi Publik Rancangan Perda (Ranperda) Perlindungan Pekerja Rumahan pada tanggal 21 Januari 2016 di Medan.

Konsultasi ini dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari  Serikat Pekerja Rumahan-Sejahtera, pekerja rumahan, unsur majikan/perantara, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Disnaker Kota Medan, Disnaker Deli Serdang, Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (PPAKB) Provinsi Sumut, DPRD Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagsu), Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PHI PN) Medan, LSM, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), media cetak dan elektronik, akademisi dan perguruan tinggi.

Hasil kegiatan  merekomendasikan antara lain perlunya perda yang bertujuan untuk melindungi pekerja rumahan di Sumatera Utara karena kebijakan tersebut belum ada di UU No 13 tahun 2003. Perda akan diusulkan menjadi perda inisiatif dan menjadi salah satu perda yang masuk ke dalam agenda program legislasi daerah (prolegda) 2016. Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fransisco Bangun SH MH, Wakil ketua BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sumut, H. Ikrimah Hamidi ST.MSi,  praktisi hukum dari hakim adhoc PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Sumut, Kristim M Tobing SH.MHUM, akademisi Dr. Agus Mufidah dan Direktur BITRA Wahyudhi.