Forum Pengada Layanan

Forum Pengada Layanan (FPL) adalah jejaring 112 organisasi di 32 provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan penanganan kasus, perujukan, bantuan hukum dan crisis centre bagi perempuan korban kekerasan.

FPL terbagi atas tiga daerah untuk mengoptimalkan kerja-kerja mereka untuk menangani perempuan korban, yaitu Regional Barat (Sumatra), Regional Tengah (Jawa, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat), dan Regional Timur (Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Pembagian daerah ini dilakukan untuk memfasilitasi koordinasi, saling mendukung, mengembangkan keanggotaan, menyediakan layanan, dan membangun kerja sama antaranggota jaringan.

MAMPU mendukung 20 FPL yang bekerja di 15 provinsi, 31 kabupaten/kota, dan 102 desa/kelurahan.

Pendekatan yang dikembangkan sebagai mitra MAMPU:

  • Melakukan advokasi untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
  • Membentuk kelompok perempuan akar rumput untuk membangun kapasitas kolektif mereka untuk mengadvokasi peraturan dan anggaran daerah untuk meningkatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan, dan mengembangkan kapasitas mereka sebagai paralegal berbasis-komunitas.
  • Mengembangkan basis data daring (online database) untuk meningkatkan pencatatan dan penanganan kasus kekerasan oleh jejaring FPL, serta menguatkan bukti untuk mendukung upaya advokasi di tingkat daerah dan pusat.
  • Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di wilayah-wilayah kerja FPL.
  • Melakukan advokasi perbaikan layanan pemerintah bagi perempuan korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di wilayah-wilayah kerja FPL.

Capaian dalam Program MAMPU:

  • RUU PKS telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2016.
  • Advokasi untuk Peraturan Daerah No.9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Peraturan Daerah No.12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Kota Ambon.
  • Mendukung uji coba Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi untuk Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di Jawa Tengah pada 2015.
  • Memberdayakan dan melatih lebih dari 700 perempuan sebagai paralegal berbasis-komunitas. Hal ini memungkinkan FPL menjangkau dan mendampingi lebih dari 2.000 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2018.
  • Mendukung revitalisasi P2TP2A di 20 kabupaten/kota dengan melakukan percontohan Rencana Strategi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Mendorong terintegrasinya P2TP2A dengan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), yang telah membantu korban kekerasan mengakses layanan dan program perlindungan sosial pemerintah
  • Advokasi untuk replikasi SPPT-PKKTP lewat empat Nota Kesepahaman (MoU) tingkat provinsi antara gubernur, kepolisian, asosiasi pengacara, dan departemen kehakiman di Provinsi Maluku, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan
  • Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (CIQAL), anggota FPL, menyediakan layanan untuk korban kekerasan termasuk perempuan dan anak dengan disabilitas di dua desa di dua distrik di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Di Kabupaten Sleman, CIQAL telah:
    • mengadvokasi Kepala Desa Sariharjo untuk mendanai Forum Keluarga Difabel Sariharjo (FKDS) untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas layanan bagi korban kekerasan dengan disabilitas
    • melakukan pemetaan hambatan inklusi disabilitas dengan FKDS dan mengadakan konsultasi publik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sleman, menghadirkan 70 orang dengan disabilitas dari 5 desa untuk mengadvokasi peraturan dan anggaran untuk mendukung proposal tersebut.