Konsorsium Perempuan Sumatera MAMPU (PERMAMPU)

Konsorsium Perempuan Sumatera MAMPU (PERMAMPU)

PERMAMPU adalah konsorsium delapan organisasi perempuan Mitra MAMPU dari seluruh Pulau Sumatra, yaitu Flower Aceh dari Aceh, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) dari Sumatra Utara, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dari Sumatra Barat, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Sumatera (PPSW) dari Riau, Aliansi Perempuan Merangin (APM) dari Jambi, Women’s Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan  dari Bengkulu, WCC Palembang dari Sumatra Selatan, dan DAMAR (Lampung).

Konsorsium PERMAMPU mengadvokasi tokoh strategis (pemimpin agama dan budaya, penyedia layanan kesehatan, sekolah, dan pemerintah daerah) untuk mempengaruhi norma sosial-budaya yang menghambat pemenuhan hak perempuan untuk mengakses informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dan gizi.

MAMPU mendukung PERMAMPU bekerja di 8 provinsi, 34 kabupaten dan 224 desa/ kelurahan.

 

Program organisasi sebagai mitra MAMPU:

  • Membentuk kelompok perempuan di tingkat desa dan mengembangkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, serta kapasitas kelompok untuk melakukan aksi kolektif guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. Mengembangkan kapasitas ekonomi dengan membentuk kelompok credit union (CU) dan kelompok simpan-pinjam.
  • Melakukan penelitian tentang faktor-faktor penyebab kehamilan tidak diinginkan (KTD) di 8 provinsi.
  • Advokasi kebijakan secara langsung kepada Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat BAPPENAS, serta Direktorat Kesehatan Keluarga dan Pembiayaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
  • Advokasi untuk implementasi peraturan pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk kesehatan reproduksi di puskesmas.
  • Mengembangkan layanan One Stop Service and Learning (OSSL) di puskesmas untuk penyediaan informasi kesehatan reproduksi dan layanan pemantauan, termasuk mendampingi perempuan korban kekerasan dalam mengakses informasi, layanan konseling dan rujukan.

Capaian dalam Program MAMPU:

  • Advokasi Forum Multi Stakeholder (FMS) melalui OSSL telah berkontribusi terhadap pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan dalam bentuk peraturan adat dan alokasi anggaran di 29 kabupaten/kota di Sumatera.
  • Mengembangkan sistem pencatatan kasus kekerasan seksual dan rujukan pada puskesmas di Kota Bandar Lampung.
  • Disahkannya 7 Nota Kesepahaman (MoU) antara PERMAMPU dengan 7 Puskesmas untuk memperkuat integrasi OSSL di unit puskesmas.
  • Membentuk 549 kelompok ekonomi perempuan beranggotakan lebih dari 20.000 perempuan, di 218 kelurahan, 31 kabupaten di 8 provinsi di Sumatra, dengan nilai total saham yang dikelola mencapai 40 milyar rupiah.
  • Pendidikan kesehatan reproduksi perempuan lewat sosialisasi PP 61/2014 dan SPM Kesehatan (Permenkes 43/2016) untuk kelompok perempuan, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah daerah.
  • Mitra konsorsium PERMAMPU, Women’s Crisis Center untuk korban kekerasan, WCC Palembang, di Sumatra Selatan telah dimasukkan ke dalam Pusat Informasi dan Konsultasi untuk Perempuan Penyandang Disabilitas di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Kota Palembang.
  • Berdasarkan penelitian yang dilakukan PERMAMPU di 8 provinsi, Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) disebabkan oleh faktor-faktor berikut: kegagalan kontrasepsi, kemiskinan, pengaruh media, perkawinan anak, dan stigma negatif masyarakat.

Pendidikan Seks Sejak Dini Lewat Kiasan dan Ajaran Adat di Minangkabau

Tatanan adat Minang di Padang, Sumatera Barat, memang menarik untuk disimak. Terutama mengingat sistem kekerabatan mereka yang bersifat matrilineal—mengikuti garis keturunan Ibu, bukan patrilineal (Ayah). Tak heran jika perempuan mendapatkan tempat dan kehormatan yang luar biasa di kalangan masyarakat Minang.

“Kita mengenal Tali Tiga Sepilin,” ujar Pak Kamaryudin, Tokoh Adat di Kecamatan Kuranji, Padang. “Ini adalah Nini Mamak sebagai pemangku adat, lalu Ulama sebagai pemangku agama, dan Cerdik Pandai sebagai pemangku pemerintahan. Tali Tiga Sepilin ini menjunjung Bundo Kanduang.”

Bundo Kanduang merupakan posisi penting yang diisi oleh kaum perempuan di suku-suku Minangkabau. Meski secara harafiah dapat diartikan sebagai ‘ibu kandung’, namun Bundo Kanduang lebih dimaknai sebagai sosok pemimpin perempuan di Minangkabau. Ia dihormati untuk kebijaksanaannya, serta posisinya sebagai penjaga kesejahteraan dan pemegang kedaulatan.

“Dulu itu, pendidikan untuk anak perempuan dipegang oleh Bundo Kanduang,” ujar Pak Zulhelman, yang bergelar Pandeka Diraja—tokoh adat di Kota Padang. “Ketika mulai remaja dan sudah mau kawin, ada yang namanya pingitan. Ini diajarkan semua oleh Bundo Kanduang, misalnya bagaimana tentang seks. Anak laki-laki usia 10 tahun sudah tidak boleh tinggal di rumah, tapi mereka tidur di surau. Mereka diajarkan 4 kepandaian utama. Silat, termasuk silat raga, silat lidah, dan silat batin. Menjahit, termasuk jahit pakaian dan jahit hubungan—ini penting karena kita banyak merantau. Lalu diajari cara mengerjakan sawah ladang dan bertukang. Sekarang kan sudah tidak seperti itu lagi, laki-laki perempuan bercampur saja.”

“Ya, dulu itu memang semua yang berhubungan dengan seks atau pergaulan untuk anak perempuan, dijelaskan oleh Bundo Kanduangnya,” ujar Ibu Adriyosa Adnan, salah satu tokoh agama di Kecamatan Kuranji. “Tidak boleh itu orang lain yang menjelaskan, apalagi laki-laki yang menjelaskan. Nanti diberi tahu oleh Bundo Kanduang bagaimana melayani suami, aturan untuk malam pertama, malam kedua, mengerti isyarat suami, dan lain-lain. Karena di Minang ini kita banyak bahasa isyarat dan kiasan.”

Hal ini dibenarkan oleh Pak Pandeka Diraja. Kiasan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya Minang. “Tidak bisa kita langsung ucapkan saja—karena kita mau yang mengerti memang yang pemikirannya sudah paham ke arah sana,” katanya. Ia memberi contoh, misalnya, untuk mendidik remaja lelaki dan perempuan perihal pergaulan sehari-hari, mereka menggunakan ‘durian’ dan ‘mentimun’ untuk mengisyaratkan alat kelamin lelaki dan alat kelamin perempuan.

“Jadi misalnya, kita katakan durian dan mentimun itu bisa berdekat-dekatan,” ujar Pak Pandeka. “Tapi ingat, walau hanya berdekatan saja, nanti mentimun akan tergores oleh durian. Sehingga lebih baik berhati-hati untuk tidak terlalu berdekatan.”

“Banyak hal-hal yang tidak perlu dikatakan dalam budaya Minang,” ujar Ibu Adriyosa. “Misalnya, ketika suami pulang membawa nafkah pertama untuk istri. Suami tidak berikan langsung kepada istri. Istri juga tidak boleh meminta. Tetapi suami akan menyelipkan uang itu di bawah bantal. Semuanya harus uang yang bagus, tidak boleh uang receh. Dan istri juga akan tahu bahwa suami sudah meletakkan uang di sana. Jadi ada juga pendidikan untuk mengetahui hal-hal semacam ini dari Bundo Kanduangnya, termasuk bagaimana membaca isyarat dan gelagat suami.”

Namun perkembangan teknologi informasi yang diiringi semakin tingginya tingkat pendidikan anak-anak di masa kini membuat para tetua adat ini sadar, bahwa mengikuti tuntunan adat semata tak lagi cukup.

“Mereka sekarang dari SMP saja sudah bisa tahu hal-hal macam begitu, kenakalan remaja semakin banyak. Dulu kalau mau bertemu seseorang itu ada aturannya, harus bertemu di mana, di rumah perempuannya, dengan izin dan lain-lain, kita tahu siapa orangnya. Sekarang mereka janjian saja di Facebook dengan entah siapa dan bertemu tidak tahu di mana,” ujar Ibu Adriyosa. “Jadi memang penting pendidikan seks sejak dini terhadap anak-anak.”

Ibu Adriyosa pun prihatin akan kesenjangan sanksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang dijatuhkan kepada para pelaku kenakalan remaja. “Misalnya jika sampai hamil, kenapa yang laki-laki bisa tetap sekolah dan yang perempuan tidak? Ini kan tidak benar, padahal dua-duanya berbuat, kenapa ketika ada sanksi yang jadi korban perempuan lagi?”

Meski banyaknya kasus-kasus semacam ini membuat para tetua adat sadar akan pentingnya pendidikan seks usia dini, mereka ternyata mengaku masih tak terlalu nyaman melakukannya. Selain karena terbiasa mengikuti tatanan adat dan menggunakan berbagai bahasa kiasan, mereka juga gamang karena merasa tak punya latar belakang pengetahuan yang cukup untuk menerjemahkan berbagai isu seks dan kesehatan reproduksi kepada anak-anak yang belum cukup umur.

“Mungkin perlu ada sekolah atau pesantren semacam itu untuk orang-orang tua, untuk kita-kita ini,” ujar Ibu Adriyosa. “Ibu juga kesulitan ngomong sama anak tentang hal ini. Mungkin perlu dididik juga kita supaya tahu bagaimana cara ngomong ke mereka.”

Ibu Hailis Yusuf, Bundo Kanduang dari Suku Tanjung di Kecamatan Kuranji sendiri, sudah pernah mengikuti lokakarya mengenai kesehatan seks dan reproduksi yang diadakan oleh LP2M (Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat).

“Iya, saya dapat pengetahuan itu,” ujar Ibu Hailis. “Ada tentang masalah reproduksi, kenakalan remaja, kesehatan, kontrasepsi. Masyarakat kan biasanya nggak ingin kontrasepsi karena katanya banyak anak banyak rejeki, tapi kalau nggak ada modal hidup, suami nggak kerja, pendidikan rendah, bagaimana ini nanti menanggulangi kemiskinan?”

Ibu Hailis sendiri mengaku banyak kesesuaian antara pengetahuan yang diajarkan dalam lokakarya kesehatan seks dan reproduksi tersebut dengan ajaran adat dan agama (Islam). “Misalnya membatas jarak kelahiran. Di Quran juga kan dibilang, susui anak selama 2 tahun. Jadi 2 tahun dulu, nanti kalau sudah itu mau tambah lagi boleh. Kalau kita melahirkan kan banyak darah tertumpah, kesehatan harus dijaga dulu. Jangan terlalu cepat sudah hamil lagi.”

Batasan pergaulan sehat antara lelaki dan perempuan pun menurutnya sudah sesuai dengan ajaran agama. “Mereka sama-sama menjaga harga diri, laki-laki dan perempuan. Tahu kalau bukan muhrim, atau bukan istri yang sah, ya, jangan terlalu dekat. Kan bukan muhrim.”

LP2M: Workshop Pelaksanaan JKN terkait Layanan Kespro di Padang Pariaman

Pada 23 Agustus 2016 yang lalu, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), yang merupakan salah satu anggota Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) dan Yayasan Kesehatan Perempuan, melakukan workshop hasil studi pelaksanaan skema Jaminan kesehatan Nasional (JKN) terkait dengan kebutuhan perempuan dan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Workshop yang diadakan di Kantor Bappeda Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ini, bertujuan untuk mensosialisasikan hasil penelitian tahap kedua, yang meliputi sejauh mana cakupan layanan kespro yang dibiayai oleh BPJS, mensosialisasikan mekanisme BPJS, kebijakan dan capaian Dinas Kesehatan menyangkut kebijakan BPJS tentang kesehatan reproduksi dan seksual, serta menyusun rencana tindak lanjut advokasi dari hasil studi JKN.

Berdasarkan hasil studi, salah satu catatan penting yang ditemukan adalah masih adanya masalah dengan pendataan kepesertaan terutama dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana ada calon peserta yang layak menjadi peserta, namun belum terdaftar atau sebaliknya.

Selain itu, pengetahuan layanan kesehatan reproduksi (kespro) masih harus ditingkatkan, karena baik masyarakat maupun stakeholder masih memahami layanan kespro sebatas hanya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Kespro remaja masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak karena dalam realita, banyak remaja yang seharusnya mendapatkan layanan kespro.

LP2M juga mencatat pentingnya melibatkan laki-laki dalam mensosialisasikan JKN terkait kespro, karena untuk layanan kespro, seperti Keluarga Berencana (KB) dan screening kanker istri, perlu mendapat dukungan dari suami
. Kemudian, di lapangan Puskesmas masih menemui banyak kendala dalam pelaksanaan layanan JKN seperti kartu kadaluarsa, kartu tidak sesuai wilayah, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme layanan, dll.

Workshop ini dihadiri oleh 34 orang peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS, Bappeda, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, BKKBD, Jarpuk HIPPMA, serta perwakilan dari 12 Puskesmas dan perwakilan 7 kecamatan.